INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 13 April 2012

PERCALOAN DI IMIGRASI MENINGKAT.

Semarang-Jateng. Percaloan dan pungutan ilegal dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Semarang Jalan Siliwangi, kota Semarang meningkat. Sesuai dalam pantauan di lapangan bahwa biaya pengurusan paspor 48 halaman sebesar Rp 200 ribu, paspor 24 halaman sebesar Rp 50 ribu dan foto biometric sebesar Rp 55 ribu. Kenyataannya di lapangan, orang-orang yang mengaku dari travel agent menawarkan jasa dengan biaya tambahan untuk formulir perdim ( Formulir Permohonan Paspor ) sebesar Rp 8 ribu. Padahal, pada formulir itu tertulis tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain itu, pengurusan melalui calo berkedok pegawai travel agent memerlukan biaya tambahan yakni Rp 600 ribu untuk pengurusan biasa sebesar Rp 750 ribu. Sedangkan biaya resminya sebesar Rp 250 ribu. Bruzur resmi juga menemukan bahwa pembuatan paspor memerlukan waktu empat hari kerja mulai dari berkas masuk hingga paspor selesai.Bila melalui calo bisa lebih cepat, untuk yang biasa hanya empat hari kerja dan untuk yang kilat hanya satu hari kerja. Temuan lain, penerimaan berkas hanya dilayani sampai pukul 13.30 WIB sedangkan sampai pukul 14.00 WIB. Namun, pengurusan paspor melalui calo tidak mengenal batas waktu tersebut. Sesuai dengan prosedur, pembuatan paspor membutuhkan setidaknya empat hari kerja dan tarifnya hanya Rp 255 ribu. Salah satu praktisi Eko mengatakan menduga praktek percaloan di Kantor Imigrasi Semarang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sesuai dalam pantauan di Kantor Imigrasi Semarang para calo-calo paspor berkeliaran di Kantor Imigrasi Semarang travel agent yang juga melayani jasa paspor. Ketika salah satu travel agent melalui telepon seluler, tersambungkan ke seorang pria yang mengaku bernama Jhony. Dan Jhony menyatakan siap mengurusnya paspor dengan tarif Rp 600 ribu. Menurut Jhony kalau urus sendiri ya silakan, biayanya murah tapi anda harus mondar-mandir Kantor Imigrasi. (Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment