Wednesday, 18 April 2012
TERBONGKAR PEGAWAI PEMKOT SEMARANG PALSUKAN KUITANSI.
Semarang-jawa Tengah.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkot Semarang, diduga memalsukan kuintansi pembelian barang senilai puluhan juta rupiah. PNS tersebut, A umur 49 tahun, warga Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan, tersebut dilaporkan oleh Dewi Mahastuti umur 47 tahun, warga Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Menurut penjelasan Dewi Mahastuti kasus ini bermula ketika A mendatangi rumahnya pada bulan Agustus 2011 silam. Ketika itu, A mengutarakan niatnya membeli sejumlah barang elektronik. Namun karena tidak punya uang. A pun meminjan uang.
Didorong oleh perasaan iba, Dewi lantas memenuhi permintaan sahabatnya sebesar Rp 35 juta. A pun berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu dengan cara mengansur.
Namun, janji A belakangan tidak pernah terbukti. Berulang kali Dewi menagih uangnya, tetapi tidak mendapat respons positif dari yang bersangkutan. Penasaran, Dewi lalu mendatangi toko elektronik yang tertera di kuitansi.
Beberapa hari kemudian, A kembali datang ke rumah Dewi sembari membawa kuintansi pembelian barang elektronik. Adanya kuintansi itu membuat Dewi yakin bahwa uang yang dipinjamkan memang dibutuhkan oleh A telah dibelanjakan.
Yang mengejutkan oleh Dewi bahwa pegawai toko justru menyatakan tidak pernah mengeluarkan kuintansi seperti yang diberikan A kepada Dewi. Akhirnya Dewi sadar kalau selama ini menjadi korban penipuan.
Dengan ada unsur penipuan oleh sahabatnya, Dewi langsung melaporkan kepada Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo Semarang, baru-baru ini. Sampai berita diturunkan bahwa kasus tersebut dalam penanganan yang lebih mendalam untuk membongkar kasus tersebut. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment