Tuesday, 10 April 2012
HAKIM SE JAWA TENGAH ANCAM MOGOK MASSAL.
Jakarta.
Para hakim dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah menuntut agar kesejahteraan diperbaiki. Mereka menggeruduk Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, lalu menggelar pertemuan dengan pejabat MA dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di gedung MA Jakarta.
Di sisi lain, tunjangan para hakim tidak naik selama 11 tahun terakhir. Ini termasuk gaji pokok para hakim yang sudah 4 tahun tidak naik. Padahal gaji pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahun selalu ada kenaikan.
Menurut Juru Bicara para hakim daerah, Jauhar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai audiensi terkait tuntutan para hakim daerah sebagai pejabat negara seperti diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU KK).
Dikatakan pula oleh Jauhar bahwa, eksistensi para hakim masih dipandang sebelah mata. Padahal UU secara jelas mengatur bahwa hakim sebagai pejabat negara harus diberikan hak-haknya, Tapi sampai sekarang belum ada PP yang mengatur hak-hak para hakim.
Selain beraudiensi dengan MA dan Ikahi, para hakim daerah juga melakukan pertemuan dengan lembaga terkait, yakni Komisi Yudisial ( KY).
Para hakim sudah melakukan aksi mogok bersidang beberapa waktu lalu. Kondisinya kini sudah kritis karena sudah ada mogok bersidang dan ancaman mogok massal akan berlanjut bila tuntutan mereka diabaikan. Antara fakta dan realita sangat jauh dan bahkan sudah mencapai titik nadir.
Sementara itu Penasihat Ikahi Djoko Sarwoko menjelaskan, Makamah Agung dan Ikahi menerima para hakim daerah dari Jawa Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jawa Tengah, dan Sulawesi. Jumlahnya 28 orang hakim, yakni 14 hakim dari Pengadilan Agama dan 14 hakim dari peradilan umum.
Dirjen Anggaran Kemenku, Herry Purnomo, mengklaim gaji hakim di Indonesia tetap naik setiap tahun mengikuti gaji PNS,sepanjang status para hakim-hakim tersebut sebagai PNS. Sepanjang status hakim sebagai PNS, otomatis gajinya naik terus.
Secara terpisah, Komisi Yudisial setuju dengan tuntutan kenaikan gaji para hakim. Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, gaji para hakim yang mencukupi menjadi salah satu elemen penting yang dapat membuat kinerja mereka semakin baik.
Sebelumnya, MA mengaku sudah mengusulkan kenaikan gaji para hakim sejak 1,5 tahun silam. Tapi, hingga kini belum direspon Presiden.
Menurut Asep bahwa, berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk para hakim yang baru bekerja adalah sekitar Rp 7 juta sampaiRp 8 juta sebulan. KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan kenaikan gaji hakim. ( Andu Nicolas).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment