Thursday, 5 April 2012
MURDOKO DI CEKAL.
Semarang-Jateng.
Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003- 2004 telah mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa lalu (4/3).
Surat permintaan larangan ke luar negeri tersebut dilayangkan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 Maret lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, larangan tersebut dilakukan terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004 yang melilit Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Sementara itu Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi mengatakan, terkait pelarangan tersebut dibenarkan bahwa Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar negeri.
Saat itu, Murdoko menjabat anggauta DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Murdoko diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum 2003.
Sebagaimana diketahui, Murdoko ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Senin lalu (26/3). Sebagai tersangka, Murdoko memikul dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Murdoko diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.Ditaksir negara mengalami kerugian total sebesar Rp 4,75 miliar.
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko bakal terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment