INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 29 April 2012

MURDOKO SEGERA DIGANTI.

Semarang-Jateng. DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah akan segera memproses Pejabat Sementara (PJs) Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko oleh KPK di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta, sejak awal bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Agustina Wilujeng.Dikatakan pula oleh Agustina bahwa, sebagaimana dalam tata tertib yang ada, jika anggauta DPRD Jateng yang memiliki jabatan atau kedudukan dan berhalangan sementara hingga lebih dari 30 hari akan menunjuk seorang PJs. Sejauh ini, Ketua DPRD Jawa Tengah juga berhalangan sementara. Menurut Agustina siapakah yang berhak menjadi Pjs ? Semua anggauta Fraksi PDIP punya hak dan peluang semua. Karena memang tidak ada aturan khusus. Dikatakan oleh Agustina tidak tergesa-gesa memprosesnya, karena tidak ingin ada masalah dikemudian hari. Namun diusahakan prosesnya sudah selesai seblum 30 hari penahanan. Sementara itu Wiryanti Sukamdani mengatakan, menjelang pileg pada tahun 2014 PDIP akan mempersiapkan kader wanita yangbenar-benar berkualitas, sehingga nantinya juga banyak yang terpelih sebagai anggauta legislatif. Menurutnya, jumlah anggauta fraksi PDIP DPR RI sebanyak 94 orang namun jumlah perempuannya hanya 18 orang. Jumlah itu, jauh dibawah 30 %. Dan jumlah DPRD dari PDIP di seluruh Indonesia mulai dari DPRD kota/ kabupaten dan provinsi se- Indonesia jumlah perempuannya tidak lebih dari 30 %. Apalagi, dalam Undang-Undang No.10 tahun 2008 juga mengamanahkan agar setiap parpol memasang caleg perempuannya minimal 30 % . Menurut Agustina bahwa DPRD JawaTengah saja yang jumlahnya lebih dari 30 %. Dari 21 orang, 8 orang adalah perempuan. (Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment