INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 18 April 2012

NAPI SUDAH BEBAS MASIH DITAHAN LP KEDUNGPANE SEMARANG.

Semarang-Jateng. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang terancam dilaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Jawa Tengah, LP Kedungpane Semarang dianggap telah merampas hak warga negara yang seharusnya sudah bebas dari hukuman. Karena sudah lebih 8 hari Lapas tidak melakukan pembebasan terhadap narapidana perjudian Agus Jaka Hasta. Hal dikatakan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum LMP Jawa Tengah Sigit Wahyudi. Dijelaskan pula oleh Sigit bahwa padahal Pengadilan Negeri Semarang telah memutus 7 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan terhadap Agus. Atas dasar ini seharusnya Agus sudah bebas sejak tanggal 9 April lalu. Namun hingga sekarang masih dilakukan penahanan. Menurut Sigit bahwa, sejak 12 Agustus 2011 hingga 31 Agustus 2011 Agus ditahan oleh penyidik Kepolisian. Kemudian 1 September 2011 hingga 10 Oktober 2011 dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Masih adanya upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 KUHP tidak mengeluarkan surat perintah penahanan. Menurut Sigit sesuai KUHP, MA tidak perlu mengeluarkan surat penahanan. Maka seharusnya Lapas Kedungpane Semarang sudah mengeluarkan Agus sudah menjalani hukuman atas putusan Pengadilan . Namun pada kenyataannya hingga saat ini Agus belum dibebaskan oleh LP Kedungpane Semarang. Sebenarnya ada apa dengan Lapas tidak melakukan pembebasan. Selnjutnya ditahan oleh Pengadilan Negeri Semarang dari tanggal 17 Oktober 2011 hingga tanggal 14 Januari 2012. Karena banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melayangkan surat penahanan hingga tanggal 9 April 2012 lalu. Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang I Nyoman Putra Suria enggan memberikan penjelasan secara rinci masalah tahanan bernama Agus. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment