Friday, 13 April 2012
KENDAL MARAK DENGAN PUNGLI.
Kendal-Jateng.
Pungli terhadap wali murid Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah Menengah Atas (SMA) di Kendal masih menjadi momok yang menakutkan di Kendal. Pada tahun 2011 pungutan masih terjadi di sekolah-sekolah. Pihaknya berharap agar di tahun 2012 tidak lagi terjadi pungutan-pungutan dengan alasan apapun. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Permendiknas Nomor 60 tahun 2011 Pasal 3.
Hal itu dikatakan oleh anggauta dewan dari FPKS Budiyono. Dijelaskan pula oleh Budiyono bahwa pada Permendiknas menyebutkan bahwa sekolah atau penyelenggara pendidikan 9 tahun dilarang memungut dalam bentuk apapun. Jadi harap tidak ada pungutan lagi yang membebani siswa dan wali murid. Apalagi untuk sekolah-sekolah penerima BOS.
Diharapkan oleh Budiyono Dinas Pendidikan melakukan pemantauan dan monitoring, agar tidak ada lagi sekolah yang pungutan dengan alasan apapun. Sekaligus keseriusan Ibu Bupati dengan masalah tersebut. Kalau tahun lalu masih dimaklumi, belum ada aturan tegas yang melarang pungli. Tapi sekarang harus tegas, yang masih narik pungutan harus ditindak.
Budiyono menambahkan, saat ini yang dikhawatirkan para orang tua murid setiap tahun ajaran baru. Pasalnya, momen tahun ajaran baru yang sering dimanfaatkan pihak sekolah untuk melakukan pungli. Selain itu, saat tahun ajaran baru jugalah pungutan SPI selalu naik.
Dijelaskan, sejumlah bantuan yang diterima sekolah antara lain yaitu Dana BOS yang diterima setiap triwulan. Bahkan mulai Januari 2012 BOS juga diberikan untuk anak-anak SMA dengan nilai Rp 125 ribu setiap anak. Selain BOS,juga tersedia DAK hingga mendekati Rp 40 miliar dan Banprov yang nilainya juga tidak sedikit yaitu hampir Rp 30 miliar. Ditambah lagi, bantuan untuk siswa miskin dari Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) untuk SMA-SMK.
Sejumlah permasalahan yang mewarnai dunia pendidikan yang mewarnai dunia pendidikan antara lain yaitu pungli, komite yang masih pro dengan sekolah, kesejahteraan GTT dan PTT dan sarana prasarana pendidikan. Kedepan, semua permasalahan itu bakal dimasukkan dalam klausul raperda pendidikan yang diajukan oleh dewan. ( Andu Nicolas )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment