INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 1 May 2012

BBM BERSUBSIDI DISELEWENGKAN.

Ungaran-Jateng. Dua awak truk tangki milik PT Lumas Biru Mandiri Semarang tertangkap basah menyedot solar bersubsidi dari SPBU di Kabu=aten Semarang. Awal kejadian tersebut belum lama awak truk bernama Denny dan Anang tertangkap petugas Satreskrim Polres Semarang, di SPBU Jalan Soekarno-Hatta Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang. Kedua awak truk tangki, Denny Irawan umur 26 tahun, warga Kampung Karanggawang Baru, Tandang, Tembalang sebagai sopir, dan Anang Aji Nugroho Suparno umur 30 tahun, warga Jalan Puspowarno, Bojongsalaman, Semarang Barat, terlibat dalam penyelewengan distribusi solar bersubsidi. Keduanya disuruh oleh pimpinan mereka membeli solar bersubsidi dalan jumlah besar di sejumlah SPBU. Mereka tertangkap tangan ketika menyedot solar dari tangki penampungan di SPBU Bergas yang dimasukkan ke truk tangki berukuran 14 ribu liter. Anang Aji mengaku solar bersubsidi tersebut dibeli dari empat SPBU di Kabupaten Semarang, yaitu Jambu, Ngampin, Bawen, dan Bergas.Di setiap SPBU Anang Aji membeli Solar brsubsidi rata-rata 2.500 leter. Anang Aji membeli dengan cara memindahkan solar dari tangki penampungan SPBU ke truk tangki dengan pompa diesel. Polisi langsung menangkap keduanya dan menyita truk tangki dengan Nopol G 1493 LE milik PT Lumas Biru Mandiri yang berisi solar bersubsidi sekitar 6.600 liter. Solar itu diduga baru dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Semarang. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mesin pompa diesel, selang ukuran 2 inci sepanjang 10 meter, 28 lembar struk pembelian solar di SPBU, dan uang sebesar Rp 13,8 juta. Anang tidak mau mengatakan solar itu akan dikirim ke mana dan digunakan untuk apa. Anang hanya mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama Alex asal Semarang untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. Anang dan Denny hanya diberi upah sebesar Rp 30 ribu untuk membeli solar. Sementara Kasar Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi mengatakan, pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar tersebut melanggar Undang-Undang Migas. Agus menduga, solar itu akan dijual kembali untuk keperluan industri. Selain itu, Agus masih mencari siapa pimpinan dalam aksi pembelian solar dalam jumlah besar itu. Pihak Polres Semarang masih akan mengklarifikasi kasus tersebut dengan perusahan pemilik truk tangki. Dikatakan pula oleh Agus, kasus pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU yang digunakan untuk keperluan industri bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Semarang juga menangkap staf Waskita Karya seksi IV di Dusun Geneng, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, kabupaten Semarang, dengan tersangka Reza Feldian berumur 38 tahun, pada tanggal 6 April lalu. Dan Reza terbukti telah membeli solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat untuk menggarap proyek jalan Tol Ungaran-Bawen. Selain itu, kata Agus, polisi juga akan memeriksa pemilik dan operator SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar.Agus juga menduga ada konspirasi antara SPBU dengan para tersangka. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment