INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 1 May 2012

HEBOH NIKAH SIRI SESAMA ANGGAUTA DPRD JATENG.

Semarang-Jateng. Baru saja heboh pimpinannya Murdoko Ketua DPRD Jateng ditahan oleh KPK, gedung DPRD Jawa Tengah dihebohkan kabar yang lain lagi. Kali ini bukan politik. Melainkan hebohnya seorang anggauta dewan menikah siri sesama wakil rakyat. Belakangan isu tersebut berhembus kencang. Anggauta DPRD Jawa Tengah dari FPKS ( Fraksi Partai keadilan Sejahtera) yang bernama Wahid Ahmadi, kesandung nikah siri. Wahid dicopot dari alat kelengkapan DPRD Jateng dan jabatannya di struktur partai, menyusul pernikahan siri yang dilakukan. Dewan Pimpinan Tinggi Wilayah (DPTW) PKS Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada Wahid Ahmadi, anggauta FKS DPRD Jawa Tengah yang telah melakukan nikah siri dengan Haritsah, juga anggauta DPRD Jawa Tengah, dari partai lain. Keduanya menikah secara sembunyi-sembunyi, pada pertengahan Februari 2012 lalu.Baru pada tanggal 9 April lalu, Wahid mengaku secara resmi jika dirinya telah menikah siri. Menurut Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri mengatakan bahwa, Wahid Ahmadi melakukan pelanggaran hukum dan kode etik. Sanksi tersebut berlaku sampai ada keputusan final dari Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. Fikri menyampaikan, Wahid Ahmadi sebagai pejabat publik telah melakukan pernikahan secara tidak resmi, tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) , seperti diatur oleh negara. Sanksi bagi Wahid diambil dalam pertemuan DPW PKS Jawa Tengah, yang dihadiri pengurus DPP Wilayah Jateng, Jatim, dan DIY. Rapat itu untuk memverifikasi surat-surat pengaduan dari Daerah Dakwah Dapil 1-8 Jateng, DPD PKS Kota Surakarta, Banyumas, Cilacap, Temanggung, Kota Magelang, dan Forim Kaderisasi se- Solo Raya. Sementara Ketua MPW PKS Jateng yang juga ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Dr Arif Awaludin mengatakan, pernikahan tersebut sudah dilakukan pada pertengahan bulan Februari lalu. Persoalan tersebut juga sudah pernah dibahas dalam rapat fraksi pada tanggal 9 April lalu. Pada rapat fraksi dilakukan pada tanggal 17 April lalu, Fraksi meminta agar pernikahan tersebut diumumkan. Dan kenyataannya juga sudah diumumkan di lingkungan pengurus DPW pada saat ada acara DPW PKS di Banyumas pada tanggal 22 April lalu. Namun dalam perkembangan, kasus ini menjadi ramai menjadi bahan pembicaraan. Akhirnya DPTW rapat dengan hasil tersebut. Selain sanksi, tambahnya, rapat tersebut juga memutuskan beberapa point. Diantaranya yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan deklarasi atau syiar terbuka atas pernikahan itu. Hal ini guna mencegah terjadinya fitnah.Juga harus segera mengurus dokumen resmi nikahnya yang dianggap syah dari KUA selambat-lambatnya sepekan setelah pertemuan, hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri. Sedangkan Ketua DSW PKS Jawa Tengah Kamal Fauzi mengatakan, secara syar'i memang pernikahan seperti itu sah. Selama perempuan tidak dalam status bersuami. Dan pada saat ini memang yang perempuan berstatus janda. Namun tentu saja nikah syiri ini tidak baik untuk dilakukan. Coba andai saja banyak orang lebih suka memilih nikah siri, tentu akan muncul banyak persoalan yang muncul. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment