Tuesday, 29 May 2012
BERKAS SOEMARMO DILIMPAHKAN.
Jakarta.
Berkas perkara kasus suap RAPBD Kota Semarang dengan tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, dinyatakan telah lengkap. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pun telah melimpahkan berkas penyidikan Soemarmo kepada jaksa penuntut umum KPK.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka jaksa memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan terhadap Soemarmo. Dalam penyusunan dakwaan dibatasi waktu maksimal selama 14 hari. Setelah berkas dakwaan rampung, maka kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Persidangan Soemarmo akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ihwal lokasi sidang telah disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI setelah KPK mengajukan permohonan pemindahan lokasi persidangan Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Dan menurut Johan Juru Bicara KPK,pemindahan ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pendukung Soemarmo.
Johan Budi mengatakan permohonan KPK ke MA itu diperkuat dengan surat Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yang mengatakan bahwa mereka tidak keberatan perkara Soemarmo disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemindahan lokasi sidang diatur dalam KUHAP. Ada Pasal 85 KUHAP yang memungkinkan pengadilan bisa dipindah ketempat lain.
Menurut Bambang persidangan di gelar di Jakarta supaya bisa lebih obyektif dan independen. Soemarmo juga selaku Wali Kota Semarang, sehingga pemindahan ditujukan untuk menjaga kehormatan hakim.
Dari keempat tersangka kasus suap RAPBD Semarang tahun 2012,hanya soemarmo yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Semarang telah menyidangkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agung Purno sardjono, dan anggauta Komisi C DPRD Kota Semarang Soemartono,yang didakwa dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan dan peradilan,terungkap bahwa dana pengesahan sebesar Rp 40 juta ini ternyata sebagian dari dana untuk pengesahan. Sebelumnya Ahmad Zaenuri telah membagikan dana pengesahan kepada pimpinan partai untuk pelicin pengesahan. Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) RAPBD 2012 Kota Semarang.
Penerima ini diantaranya, Agung PS sebagai pimpinan PAN Kota Semarang menerima Rp 48 juta. Ketua Partai Gerindra Kota Semarang Suhariyanto sebesar Rp 48 juta. Pimpinan Partai Demokrat Soemartono sebesar Rp 104 juta. Serta Partai Golkar Kota Semarang Agung Priambodo Rp 40 juta.Dan pimpinan Partai PDIP Kota Semarang sekaligus sebagai Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi sebesar Rp 64 juta.
Saat ini pun, KPK juga masih melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap antara eksekutif dan legislatif ini. Kalau KPK adil seharusnya para penerima suap yang terdiri dari para ketua parpol tersebut juga harus diusut. Seperti yang dikatakan Pimpinan KPK Bambang Wajayanto beberapa waktu lalu, KPK akan menyeret pemberi dan penerima suap pengesahan RAPBD Kota Semarang. (Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment