INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 3 May 2012

SIDANG PRA PERADILAN SP3 SUKAWI SUTARIP TIDAK SAH.

Semarang-Jateng. Gugatan Pra Peradilan Surat Penghentian Penyedikan dan Penuntutan ( SP 3 ) Sukawi Soetarip oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, baru-baru ini disidangkan Penggugat dari para pegiat antik korupsi menilai proses penyidikan hingga dikeluarkannya SP 3 nomor PRINT-64/ 0.3/ Fd.1/ 10/ 2010 tertanggal 28 Oktober 2010 oleh Kejati Jawa Tengah itu tidak sah. Karena itu SP 3 juga tidah sah. Dalam surat gugatan dikeluarkan SP 3karena terjadi kesalahan administratif dalam penyidikan. Hal tersebut dianggap Masyarakat Anti Korupsi tidak mendasar. Karena bukti-bukti kejaksaan sudah lengkap. Dalam pasal yang disangkakan kepada Sukawi Sutarip yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ( 1) KHUPidana ditegaskan bahwa dapat merugikan keuangan negara yang artinya ada penyimpangan keuangan. Menurut Slamet di depan pengadilan negeri semarang mengatakan bahwa, berdasarkan fakta-fakta,proses penyidikan harus tetap dilanjutkan bahkan sampai dengan proses penuntutan dan perkara ini disidangkan di pengadilan. Kasus ini berawal dari penggunaan dana APBD Kota Semarang dalam anggaran bantuan untuk organisasi profesi atau biaya komunikasi pemerintah sebesar Rp 4,9 miliar. Dalam prakteknya dana digunakan untuk bantuan mobilitas kepada anggauta DPRD. Juga keperluan syukuran ulang tahun walikota Semarang Sukawi Sutarip saat itu sebesar Rp 141,661 juta. Dan juga untuk pemberian 620 orang dengan total sebesar Rp 2 miliar. Dari halitu, jelas bahwa perbuatan Sukawi Sutarip telah memenuhi unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi karena perbuatan yang disangkakan dilakukan saat Sukawi Sutarip menjabat sebagai Walikota Semarang. Dijelaskan oleh Slamet bahwa, bukti-bukti formal sudah ada, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) no 105 / 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Menurut Slamet pasal tersebut adalah unsur delik formil yang semestinya dibuktikan dalam penyidikan dan penyelidikan. Makanya, Slamet meminta agar SP 3 terhadap sukawi Sutarip dan mantan Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Subroto tidak sah dan batal demi hukum. Menanggapi gugatan pemohon. Penasehat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusmartono menyatakan, bahwa SP3 Sukawi Sutarip yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi JawaTengah sudah sah. Karena dikeluarkan sesuai prosedur. Menurut Kusmartono bahwa, tindakan Sukawi Sutarip bukan tindakan pidana,namun merupakan kesalahaan administratif keuangan daerah. Asal tahu, SP3 Sukawi Sutarip dikeluarkan Kejati jateng saat itu dipimpin oleh Salman Maryadi. Kala itu, Salman yang hendak pensiun berulang kali janji akan memproses Sukawi Sutarip yang sudah berstatus tersangka. Awalnya Salman beralasan belum mendapatkan ijin dari presiden. Namun setelah ijin turun,Salman tidak mau memeriksa. ( Andu Nicolas ).

No comments:

Post a Comment