INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 4 May 2012

MAKI MENGAJUKAN GUGATAN PRA PERADILAN.

Semarang-Jateng. Mandeknya proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan subsidi perumahan tahun 2007 sampai 2008, berbuntut panjang. Gugatan diajukan karena Kejati Jawa Tengah tidak melakukan penyidikan terhadap Rina yang sudah ditetapkan tersangka hasil Ekpose di Kejaksaan Agung RI. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator MAKI Bonyamin Salman. Dijelaskan pula oleh Bunyamin dalam permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang menuntut Kejati Jawa Tengah meneruskan proses penyidikan hingga dilakukan persidangan kepada Bupati Karanganyar Jawa Tengah. Seperti diketahui Rina telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil ekpose Kejagung RI pada tanggal 13 Oktober 2010 silam. Dalam surat laporan dengan nomor R-3209/ 0.3/ Fd.1/ 10/ 2010, berkesimpulan Rina Bupati Karanganyar Jawa Tengah dijadikan tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan subsidi perumahaan tahun 2007 sampai 2008 Menurut Boyamin hingga saat ini Kejati Jawa Tengah tidak pernah memeriksa dan menahan Rina Iriani sebagai Bupati Karanganyar Jawa Tengah sebagai tersangka. Padahal patut diduga Rina sebagai tersangka diduga menikmati uang hasil korupsi yang dilakukannya bersama-sama terpidana Tony Haryono. Makanya dalam gugatannya Boyamin kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rina. Dan juga menggugat agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung RI mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar dengan dipotongkan dari gaji tergugat. Hal itu didasarkan hasil kerugian negara oleh BPKP Jawa Tengah sebesar Rp 19 miliar sebagai kerugian negara.Dari kerugian tersebut baru dikembalikan hanya sebesar Rp 3,5 miliar. Yakni dari para pidana Tony Haryono, Fransiska dan Handoko Mulyono. Melalui uang pengganti kerugian negara dari putusan pengadilan. Sisanya Rp 15,5 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan. Menanggapi adanya permohonan Pra Peradilanini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Togar, membenarkan adanya surat permohonan tersebut. ( Andu Nicolas )

No comments:

Post a Comment