Monday, 28 May 2012
SOEMARMO SIDANG DI JAKARTA SEDANGKAN MORDOKO MENUNGGU KEPUTUSAN DARI MA.
Jakarta.
Walikota Semarang. Soemarmo HS. dipastikan tidak akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pasalnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan Soemarmo, yang menjadi tersangka inisiator suap RAPBD Semarang tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Johan selaku Juru Bicara KPK, pihaknya menerima pemberitahuan itu pada hari Jumat lalu ( 25/5). Dari dua permohonan pengadilan lokasi persidangan yang diajukan KPK, baru permohonan terhadap pengalihan lokasi persidangan Soemarmo yang telah disetujui Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, KPK juga mengajukan permohonan untuk menyidangkan Ketua DPRD Jateng, Moerdoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Moerdoko, putusannya belum keluar.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang Ifa Sudewi mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan dari MA terkait pengalihan lokasi persidangan Soemarmo. Meski demikian, ia membenarkan kabar itu. Ifa mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung RI itu. Menurut Ifa, meskipun sebenarnya Pengadilan Tipikor Semarang siap untuk menyidangkan Soemarmo selaku Wali Kota Semarang.
Dijelaskan pula oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP tidak mau memastikan kapan persidangan Soemarmo akan mulai digelar.Hal ini dikarenakan kasus Soemarmo tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. ( Andu Nicolaas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment