Friday, 4 May 2012
KASUS SUAP RAPBD 2012 TANPA TANDA BUKTI.
Semarang-Jateng.
Sidang kasus dugaan korupsi kepada kalangan legislatif dalam pembahasan RAPBD 2012 dengan terdakwa Agung Purno sarjono dan Sumartono, terus mengular. Balai Kota Semarang seperti dililit gurita suap sistemik.
Sebelumnya terungkap pula penyetoran uang yang diduga untuk suap dipusatkan kepada beberapa orang. Di antaranya, Paijo ( staf DPKAD Kota Semarang ), Yustiningsih ( Staf Sekda Kota Semarang ). Dari titik ini kemudian uang suap dialihkan ke bberapa orang, yakni adalah Sadikem dan Traficha yang keduanya adalah staf Setda Kota Semarang.
Menurut keterangan Paijo didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai oleh Ifa Sudewi belum lama ini menyatakan bahwa, uang yang disetorkan Dinas PSDA/ESDM Kota Semarang sebesar Rp 200 juta dan Dinas Bina Marga sebesar Rp 150 juta.
Terungkap,proses penyetoran sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Kota Semarang yang diduga untuk suap kepada kalangan legislatif ternyata berjumlah ratusan juta. Itupun diketahui tanpa tanda bukti.
Lebih lanjut Paijo menjelaskan bahwa juga menerima setoran dari Yustiningsih sebesar Rp 120 juta, Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp 30 juta, Disnakertrans sebesar Rp 15 juta dan Bapermasper sebesar Rp 6,5 juta. Semua uang yang diserahkan bukan oleh kepala dinas, melainkan stafnya. Misalnya, PSDA melalui Sartana, Dinas Bina Marga lewat Teki dan DKP lewat Dewa. Semuanya tidak ada tanda bukti penerimaan.
Sementara alokasi uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya Rp 304 juta diserahkan ke anggauta DPRD Kota Semarang, Rp 30 juta ke Traficha dan Rp 6 juta untuk kegiatan lomba voli. Semua itu atas perintah Yudi Mardiana, sedangkan sisanya disita oleh KPK.
Sidang juga menghadirkan saksi lain, di antaranya: Eko Cahyono selaku Kepala DTKP Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto selaku Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang ) dan Agus Riyanto selaku Kepala Dinas PSDA/ ESDM Kota Semarang.Mendengar kesaksian dari masing-masing saksi, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan.
Penasehat hukum Agung PS,Bambang Joyo Supeno, sempat emosi. Ini sebuah kecerobohan. Penerimaan uang ratusan juta rupiah kok tanpa disertai dengan tanda bukti.Uang sebesar Rp 100 ribu saja ada yang pakai tanda bukti.
Saksi lain, Traficha juga mengungkapkan hal serupa. Transaksi tersebut tidak ada bukti serah terima.Traficha mengaku pernah dititipi oleh Yustiningsih sebesar Rp50 juta. Tidak hanya itu, beberapa SKPD lain yang menitipkan di antaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp 95 juta dan Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp 82 juta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda sebesar Rp 40 juta dan sisanya dititipkan ke Sadikem.
Traficha mengaku pernah melihat Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang Sekda Kota Semarang. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment