INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 26 October 2012

Warga Lemahireng Bakal Digusur Paksa.

Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
        Bupati Semarang Mundjirin bakal menggusur paksa warga terkena proyek ( WTP ) Jalan Tol Semarang-Solo di desa Lemahireng, Bawen, Kabupaten Semarang. Hal itu menyusul penolakan warga menjual tanahnya sesuai harga yang ditentukan.
          Kendati menyetujui penggusuran paksa, Mundjirin berharap Tim Pengadaan Tanah ( TPT ) tetap memperhatikan kesejahteraan warga Lemahireng yang lahannya digunakan untuk jalan tol. Menurut Mundjirin mengatakan, selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam melakukan penggusuran paksa itu tetap harus memperhatikan nasib rakyat. Jangan sampai ada yang lecet, sangat menyesalkan bila hal itu sampai terjadi.
            Surat Keputusan ( SK ) penggusuran warga saat tengah digarap, dan diperkirakan pelaksanaannya bisa dilakukan pekan depan. Kata Mundjirin bahwa sedang menyelesaikan SK tentang penetapan penggusuran fisik. Kalau SK itu selesai, berarti penggusuran kepada warga Lemahireng pekan depan sudah bisa dilakukan penggusuran secara paksa.
            Dikatakan pula oleh Mundjirin, upaya itu dinilai sudah sesuai dengan proedur. Mulai dari tahapan sosialisasi harga, penetapan, dan terakhir konsinyasi. Setelah SK selesai akan meneruskan ke tim pendampingan dari forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkompinda ) untuk antisipasi agar tidak ada korban.
          Sementara itu, kuasa hukum warga Lemahireng, Heri Sulistiyono mengatakan, kesalahan besar bila TPT melakukan penggusuran paksa, dengan alasan sudh dilakukan konsinyasi. Pasalnya, proses hukum melalui kasasi Mahkamah Agung RI hingga kini masih berjalan. Seharusnya, konsinyasi menunggu keputusan hukum tetap. Karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang yang menolak gugatan warga belum bersifat ingkrah ( hukum tetap ). Padahal, saat itu belum ada keputusan PTUN Semarang, yakni pada tanggal 17 Oktober 2012. Ada kepentingan apa kok terkesan tergesa-gesa?
           Dikatakan pula oleh Heri, pihaknya bersama perwakilan warga mengadukan masalah tersebut ke Jakarta pada tanggal 6 November 2012 mendatang, sekaligus memperjuangkan haknya. Kedatangan ke Jakarta akan menuju ke Mahkamah Agung RI, Istana Presiden RI dan Komnas HAM.
            Sementara itu Humas Pengadilan Semarang ( PN ) Kabupaten Semarang, Salman Al Faris mengatakan, proses konsinyasi ganti rugi lahan milik warga Lemahireng diawali pendaftaran oleh PTP pada 20 September 2012. Selanjutnya dilakukan penetapan perintah penawaran pada 3 Oktober 2012. Namun saat itu warga menolak. Langkah berikutnya, dibuat penetapan kedua pada 11 Oktober 2012 yang juga ditolak warga. Selanjutnya, penetapan yang terkait dengan uang konsinyasi dinyatakan sah dan berharga. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment