INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 24 October 2012

Pengusaha Tekstil Termuka Ditahan Polisi Kedapatan Mengonsumsi Narkoba.

Semarang- Jawa Tengah.
          Pemilik pabrik tekstil termuka di Kudus Jawa Tengah, Johanes Paulus Setia Dharma Bsc, Phd umur 43 tahun, ditahan polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
            Penangkapan Johanes Paulus Setia Dharma di kediamannya di kawasan elite di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang belum lama ini. Dan Paulus Setia Dharma mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu lewat perantaraan Iptu H, perwira pertama di Polda Jawa Tengah. Namun, polisi tidak punya cukup bukti untuk menjerat Iptu H yang juga diduga menjadi pengedar narkoba.
             Perhatian besar dalam menyelidiki kasus dugaan Iptu H mengedarkan narkoba. Bahkan sudah berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum terkait rencanamya menetapkan Iptu H sebagai tersangka.
             Hal itu diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes John Turman menerangkan, Johanes Paulus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Polda Jawa Tengah.
              Dijelaskan pula oleh Turman bahwa, hasil konsultasi dari jaksa menyatakan bahwaIptu H tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan saksi hanya satu dan tidak ditemukan bukti lainnya. Selain itu, hasil tes urine Iptu H juga negatif mengonsumsi narkoba.
               Inilah kesulitan, ranah hukum menuntut untuk bertindak profesional. Padahal, kata Turman sudah jengkel karena Iptu H merusak nama baik Polri. Bukan sekali ini saja tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapatkan narkoba dari Iptu H.
               Oleh karena itu, karier Iptu H tidak mulus. Buktinya, salah satu dari 10 terbaik lulusan Akademi Kepolisian ( Akpol ) pada tahun 2002 ini masih berpangkat Inspektur Polisi ( Iptu ) sementara kawan-kawan seangkatannya sudah berpangkat AKP bahkan Kompol.
               Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa Iptu H dekat dengan kalangan pengedar dan pemakai narkoba, terutama untuk jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedekatan itu berpengaruh kepada kinerja Iptu H.
              John Turman juga mengatakan, pada penangkapan Johanes Paulus di jalan SultanAgung pekan lalu, polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu,timbangan berukuran kecil yang diduga untuk menimbang narkoba, dan sisa-sisa sabu.
               Pada tahun 2009, Iptu H ditangkap dan dijebloskan ke sel oleh Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Saat itu, Iptu H yang kedapatan membawa dan diduga mengedarkan sabu-sabu sempat menjalani proses hukum pidana dan dipenjara di Lp Kedungpane Semarang. akan tetapi, Iptu H diduga hanya menjalani hukuman kurang dari tiga bulan. Iptu H juga tak mendapat sanksi pemecatan dari Polri.
                Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Jateng, Kombes Alex Alim Rewos, membenarkan bahwa Iptu H memiliki " rapor merah " dan masuk program pembinaan.
                 Sementara itu Dosen Sekolah Tinggi/ Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ( STIK-PTIK ) yang juga pengajar di Akpol, Wahyurudhanto, mengatakan Iptu H bisa jadi termasuk alumni Akpol yang memang tidak memiliki integritas. Padahal, setiap Polisi harus memiliki integritas yang tinggi, baik pada masa pendidikan maupun setelah terjun di masyarakat.
                Menurut Wahyu Iptu H pada saat menjadi taruna secara, sudah oke secara akademis dan mental... Tetapi Iptu H tidak bisa menjaga integritasnya berada di tengah-tengah masyarakat.
                 Wahyu bahwa alumni Akpol semestinya memiliki kepribadian yang mencerminkan postur Polri. Selain itu, alumni Akpol juga semestinya menjadi panutan karena telah mendapatkan pendidikan khusus dan biaya pendidikannya ditanggung oleh negara.
                 Sementara Koordinator Indonesia Police Watch ( IPW ) Jawa Tengah, Untung Budiarso mengatakan, Kasus Iptu H merupakan salah satu indikasi reformasi sumber dayamanusia di tubuh Polri tidak berhasil. Untung Budiarso juga minta Polri bertindak tegas terhadap anggauta Polri yang " nakal " ( Andu ).

No comments:

Post a Comment