Semrang-Jawa Tengah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan rekonstruksi suap hakin ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Rencananya rekonstruksi akan berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu ( 20/10) mendatang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis pagi, ketiga tersangka diterbangkan dari Jakarta ke Solo. Di Solo, mereka menjalani rekontruksi. Setelah itu, para tersangka dibawa ke Semarang lewat jalan darat. ketiga tersangka tiba di Semarang sekitar jam 19.30 WIB.
Selama proses rekonstruksi, tiga tersangka dalam kasus tersebut, Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
Di Semarang, ketiga tersangka menjalani rekonstruksi di dua lokasi yaitu rumah makan Gama Candi Resto, Jalan Sultan Agung dan di Rinjani View, Jalan Rinjani, Gajahmungkur. Dua lokasi itu merupakan tempat transaksi antara Kartini dan Heru Kisbandono, Rekonstruksidi kedua lokasi tersebut berlangsung selama sekitar 1 jam lamanya.
Seusai menjalani rekonstruksi di Gama Candi Resto dan Hotel Rinjani, ketiga tersangka dibawa ke kantor Kejati jateng sekitar pukul 20.30 WIB dan segera digelandang ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Jateng.
Seperti diberitakan, Kartini Marpaung adalah anggauta majelis hakim pada perkara korupsi dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan Jawa Tengah nonaktif M Yaeni. Kartini tertangkap tangan saat menerima uang suap sebesar rp 150 juta dari Sri Dartuti, adik Yaeni. Penyuapan itu dilakukan lewat perantaraan Heru Kisbandono. Ketiganya ditangkap pada tanggal 17 Agustus lalu di halaman Pengadilan Negeri Semarang.
Hari Jumat ( 19/10), ketiga tersangka akan menjalani rekonstruksi di Purwodadi Jateng. Sementara Sabtu ( 20/10), ketiga tersangka kembali menjalani rekonstruksi di Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi Semarang, Krapyak, Semarang Barat. Rekonstruksi itu dilaksanakan oleh penyidik KPK yang berjumlah 11 orang.
Seorang staf Kejati Jateng yang tidak mau menyebutkan jati dirinya mengatakan bahwa, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rencananya ketiga tersangka akan menempati sel tahanan di Kejati Jawa Tengah selama tiga hari. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment