INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 17 October 2012

Surat Buat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono .

Insiden pemukulan terhadap wartawan yang meliput kecelakaan pesawat tempur di Riau baru-baru ini, membuat banyak kalangan prihatin.
 Kepada Yth ;
Bapak Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono.
Di Jakarta.
  Bapak Presiden yang terhormat;
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, insan pers Riau yang tergabung dalam lintas organisasi ; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatakan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), Perhimpunan Jurnalis Indonesia ( PJI ), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Solidaritas Wartawan untuk Transparansi ( SOWAT )menyampaikan sejumlah hal terkait insiden jatuhnya pesawat TNI AU di Jalan Amal, kawasan Pandau Kota Pekanbaru, baru-baru ini.
1. Kami merasa prihatin atas musibah kecelakaan pesawat tempur milik TNI AU Lanud Rusmin Nuryadin, di Kompleks Gading Marpoyan Pekanbaru.
2.Sebaliknya, kami mengecam keras upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggauta TNI AU di lapangan terhadap sejumlah wartawan, baik media cetak, oneline,radio,dan televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi dan gambar di sekitar lokasi kejadian.
3.Mengecam keras tindakan represif anggauta TNI AU di lapangan kepada sejumlah wartawan, seperti memukul dan merampas kamera foto dan kamera video dari tangan wartawan.
4.Meminta agar Komandan Lanud Pekanbaru Kolonel (Pnb) Bowo Santoso dicopot dari jabatannya.
5.Kepada pihak Lanud Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas kerugian materil yang dialami wartawan korban tindakan represif anggauta TNI AU di lapangan.
6.Mendesak agar perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak Lanud Roesmin Nurjadin beserta beberapa anggauta Yon 462 Paskhas pada hari Selasa 16 Oktober 2012 sekitar pukul09.30 WIB di daerah jatuhnya pesawat Hawk 100/200 di daerah Pasir Putih Pandau Permai Pekanbaru, kepada tiga wartawan yang menjadi korban, diproses secara hukum. ( Bukti Laporan kepada POM AU, dan foto pemukulan terhadap wartawan terlampir.
Kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap rakyat adalah pengingkaran terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Janji Prajurit.
Kekerasan terhadap rakyat adalah pertanda ketidakpatuhan terhadap hukum yang semestinya dijunjung tinggi setiap prajurit, kesewenang-wenangan terhadap rakyat tidak dapat diterima.
Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan dilindungi Undang-Undang No 40/199 tentang Pers. Tidak ada aturan yang melarang wartawan Indonesia, untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Menghalangi-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana.
Kecelakaan pesawat tempur bukanlah sesuatu yang bersifat sebagai rahasia negara. Di era modern ini, apapun yang terjadi di belahan dunia lain, akan tersebar dengan cepat dalam hitungan menit, tanpa dapat dicegah. Penghormatan negara lain terhadap kedaulatan RI tidak ditentukan hanya karena satu pesawat tempur yang jatuh.
 Bapak Presiden Yang Terhormat;
    Kami menyampaikan surat ini dengan maksud agar kejadian ini dengan maksud agar kejadian ini tidak terulang di masa yang akan datang. Kami berharap Bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI memberi teguran dan arahan kepada aparat TNI di lapangan, untuk tidak menyakiti hati rakyat.
      Kami meminta agar aparat meliter di Tanah Air menghormati tugas para jurnalis di lapangan. Kami meminta agar prajurit yang telah melakukan kekerasan dihukum sesuai perundang-undangan RI.
     Demikian kami sampaikan surat ini, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
         Tembusan ;
          1.Panglima TNI.
           2.Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
            3.Kadispen TNI AU.
             4.Danlanud Rusmin Nurjadin Pekanbaru.
Pekanbaru, Selasa 16 Oktober 2012.

No comments:

Post a Comment