INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 10 October 2012

Pragsono Dan Hartoyo Diperiksa Oleh Bawas MA.

Semarang-Jawa Tengah.
        Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono, baru-baru ini, diperiksa oleh Badan Pengawas ( Bawas ) Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan suap hakim Tipikor Semarang terkait penanganan perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang menjerat Ketua DPRD Grobogan Jawa Tengah, M Yaeni sebagai terdakwa.
       Pragsono adalah ketua majelis hakim yang mengadili Yaeni. Pragsono menggantikan hakim Lilik Nuraini yang terkena sanksi pencabutan SK hakim Tipikor yang dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
        Selain Pragsono, tin Bawas MA juga memeriksa Hartoyo, panitera pengganti di lingkungan peradilan setempat. Hartoyo sendiri dalam perkara yang sama bertindak sebagai panitera pengganti yang membantu tugas majelis hakim.
        Pragsono sendiri sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK atas kasus tersebut. Dan Pragsono diperiksa bersama hakim Asmadinata yang saat ini sudah dipindahtugaskan ke Maluku. Penyidik memeriksa keduanya kapasitas masih sebagai saksi.
        Sementara Pragsono ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Pernah juga, Pragsono membeberkan jika dirinya mengetahui akan rencana transaksi suap itu. Pragsono mengaju sempat mencegah tetapi tidak berhasil.
        Heru sendiri diketahui kenal dengan keluarga Yaeni, sekaligus mengenal Kartini sebagai sesama hakim ad hoc yang kebetulan keduanya berasal dari unsur advokat. Dan Pragsono juga mengatakan bahwa, keterangan itu sudah dikatakannya kepada penyidik KPK dan MA. Penangkapan atas Kartini terjadi saat ia sedang bertransaksi suap di halaman PN Semarang. Uang suap diduga berasal dari adik Yaeni, Sri Dartuti dengan perantara hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono juga pernah menjadi advokat. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment