Semarang- Jawa Tengah.
Pemenuhan hak anak-anak Indonesia perlu mendapat perhatian khusus, baik dari pemerintah maupun masyarakat, terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Pasalnya, dari studi kemiskinan tahun 2012 sebesar 13,8 juta anak usia 0 sampai 18 tahun masih hidup dalam kemiskinan.
Setiap tahun sekitar 20 bayi per 100 kelahiran hidup, meninggal dunia dalam usia 0 sampai 12 hari paska kelahiran. Hasil Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2007 menunjukkan, angka kematian balita mencapai 36 per 100 kelahiran hidup. Dari data itu bisa disimpulkan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia memang masih terpinggirkan.
Demikian diungkapkan oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat ( FKM ) Undip Semarang VG Tinuk Istiarti. Dijelaskan pula oleh Tinuk, hanya 15 % anak sudah bebas dari kemiskinan multidimensi, maka setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi.
Menurut Tinuk, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, sehingga mereka dapat berkembang menjadi penerus bangsa yang memiliki kualitas yang baik, untuk memperjuangkan peningkatan kualitas hidup anak sebagai generasi penerus bangsa.
Padahal, lanjut Tinuk, anak memiliki peran strategis sebagai bagian investasi bangsa. Untuk itu, maka perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kebutuhan hak anak mutlak menjadi prioitas. Hal itu terutama menyangkut pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, dan juga aspek lainnya. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment