Semarang- Jawa Tengah.
Kasus suap sejumlah hakim segera disidangkan. Penyidi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan antara satu sampai dua pekan mendatang. Sejumlah hakim itu meliputi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan pengusaha Sri Dartutik.
Saat ini, penyidik KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan ketiga tersangka dalam kasus suap hakim. Penyidik juga sudah selesai melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada hari Sabtu lalu ( 20/10 ), di Semarang. Proses rekonstruksi sudah selesai. Sekarang tinggal melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Dijelaskan pula oleh johan bahwa sidang kasus suap hakim kemungkinan di Semarang.
Sebelum penangkapan, dalam reka ulang terlihat Heru Kisbandono tiba di lokasi mengendarai Suzuki Escudo bernomor D 1652 GM. Di dalam mobil, Heru terlihat menghubungi seseorang menggunakan ponsel miliknya. Ternyata, yang dihubungi oleh Heru adalah Pragsono, hakim karier Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini kemudian mendatangi mobil Heru, dan masuk ke dalam. Saat penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 50 juta di dasbor mobil Heru. Namun, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang di tas Kartini.
Perlu diketahui, rekonstruksi hari terakhir, dilakukan di halaman parkir Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu lalu ( 20/10). Adegan rekonstruksi di halaman parkir PN Semarang memperlihatkan proses penangkapan Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono oleh KPK pada tanggal 7 Agustus lalu. Proses rekonstruksi di PN Semarang juga diikuti oleh Pragsono, sebagai saksi dalam kasus tersebut. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment