INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 7 October 2012

Jika KPK Digembosi Rakyat Pasti Protes.

Semarang- Jawa Tengah.
         Polri-KPK membara. Pengepungan penyidik KPK oleh Polri, Jum'at lalu  sebagai buktinya. Sejumlah pihak menuding Polri sengaja melemahkan KPK secara sistematis. Namun Polri cuek bebek.
          Ketika KPK digembosi oleh oknum-oknum yang tidak senang akan keberadaannya, rakyat Indonesia pasti akan protes. Suara rakyat itu suara Tuhan. Dan yakin Tuhan akan mendengar doa orang-orang yang dizholimi
         Hal itu diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Mahfud MD. Dikakatan pula oleh Mahfud sangat prihatin terhadap kisruh yang sekarang tengah membelit Komisi  Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
          Mahfud MD menambahkan, pihak KPK sudah 15 kali dituntut bubar, hingga hari ini masih ada empat tuntutan yang belum selesai, karena itu kriminalisasi KPK sudah dari dulu. Sekarang UU KPK minta revisi yang sudah berkali-kali dinyatakan benar-benar oleh MK.
        Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai pemberlakukan pembuktian terbalik terhadap koruptor di persidangan. Sewaktu era Presiden Gus Dur, Undang-Undang pembuktian terbalik sudah pernah dibahas, namun hingga sekarang masih sebatas wacana saja.
        Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad, ada upaya pelemahan terhadap lembaganya itu secara sistematis. Bentuknya, macam-macam, mulai dari teror hinga puncaknya terjadi penjemputan paksa Kompol Novel Baswedan.
        Situasi tersebut menurutnya tidak kondusif dan mencekam bagi penyidik idealis. Terutama bagi yang masih ingin bergabung dengan KPK. Keinginan tersebut rupanya tidak disambut baik.Selaku pimpinan KPK, institusinya berjanji akan melindungi secara maksimal kepada penyidik dan keluarga yang sedang terancam. Selama ini, mereka terancam tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis.
         Menurut Samad, masih banyak polisi jujur atau pun jaksa yang jujur, kepolsian sebagai sebuah rumah besar tidak perlu dibubarkan hanya untuk menyingkirkan oknum-oknum nakal yang terlibat dalam korupsi.
          Samad juga sempat melempar wacana kapolri dipimpin bukan dari polisi karier namun dari pihak luar, meski hal itu secara konstitusi melanggar undang-undang. Hal tersebut dilakukan untuk membersihkan lembaga kepolisian dari oknum-oknum yang nakal.
         Secara terpisah, Wamenkum Denny Indrayana menyatakan, Presiden Susilo BambangYudhono (SBY) akan segera membuat pernyataan terkait polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Presiden secara khusus menanyakan perkembangan kasus KPK dan Polri.
        Denny diminta memberikan beberapa masukan dan melaporkan perkembangan situasi terkini mengenai persoalan tersebut. Pernyataan Presiden, imbuh Denny, akan disampaikan terbuka.
         Sementara itu terkait revisi UU KPK, Presiden SBY menyampaikan bahwa hal tersebeut dilakukan guna mengefektifkan kerja KPK agar lebih baik. Pemerintah akan melihat lebih dahulu rancangannya dari DPR.
         Sikap Presiden terkait revisi UU KPK, menurut Denny sama seperti ketika perumusan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bergulir pada tahun 2009 lalu. ( Andu )

No comments:

Post a Comment