INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 10 October 2012

Ketua PN Semarang Minta Tambahan Hakim Tipikor.

Semarang- Jawa Tengah.
        Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Gunawan Gusmo resmi mengusulkan tambahan hakim ad  hoc untuk menangani perkara di Pengadilan Tipikor Semarang. Hal ini mengingat jumlah perkara di ranah peradilan tersebut yang terus meningkat.
        Berdasarkan data yang diperoleh di kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang. Selama kurun waktu Januari 2011 hingga Pengadilan Tipikor  Semarang menangani korupsi lebih dari 200 perkara.
         Saat ini, Pengadilan Negeri Tipikor masih menyisakan lima hakim ad hoc, pascamutasi tiga hakim ad hoc Tipikor lainnya yakni, Kartini Juliana Marpaung yang terlibat kasus suap ditangani oleh KPK yang SK Hakim Tipikor dinonaktifkan, Asmadinata dimutasikan ke Pengadilan Tipikor Ambon dan Lazauardi L Tobing dimutasikan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
           Menurut Gunawan bahwa, masing-masing perkara oleh majelis hakim yang berbeda, dengan komposisi hakim karir dan hakim ad hoc. Jumlahnya bisa berbeda-beda.
            Dijelaskan pula oleh Gunawan bahwa, kelima hakim ad hoc yang masih bertugas akan membantu sembilan hakim karir di Pengadilan Tipikor Semarang. Sampai saat ini usulan sudah dikirimkan ke Mahkamah  Agung RI. Tinggal menunggu jawabannya.
             Mengemban tugas baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Gunawan melakukan konsolidasi internal dengan jajarannya. Gunawan ingin memetakan dan mengetahui situasi di wilayah peradilannya terlebih dahulu sehingga bisa mengambil kebijakan ke depannya. Satu kunci yang Gunawan tekankan adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan terus ditingkatkan.
             Menurut Gunawan bahwa hal yang penting mengingat kinerja hakim yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Gunawan tidak ingin, hakim di wilayah kepimpinannya tercoreng oleh sikap-sikap yang menciderai keadilan masyarakat. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment