Semarang- Jawa Tengah.
Dinilai tak produktif dalam menangani perkara korupsi, 17 Kejari di Jawa Tengah diawasi dan dipanggil Kejati Jateng. Perwakilan Kejari dari beberapa kota dan Kabupaten di Jawa Tengah itu memenuhi panggilan Kejati Jateng dan menerima arahan di Semarang, baru-baru ini.
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk memberikan arahan dan petunjuk penanganan korupsi.
Kejati Jawa Tengah Bambang Waluyo mengatakan, 17 Kejari tersebut hanya menangani satu perkara korupsi atau bahkan tidak menangani korupsi sama sekali.
Dikatakan oleh Bambang, jika sudah memiliki penyedikan, didorong untuk menaikkan ke tingkat penyidikan. Jika sama sekali belum menyelidiki kasus korupsi, diberikan arahan.Tapi bukan berarti jika memang tidak ada korupsi, lantas dipaksakan.
Menurut Bambang, rata-rata Kejari di Jawa Tengah dapat menangani tiga perkara korupsi setiap tahunnya. Hal itu dilakukan mulai penyelidikan hingga penuntutan. Jumlah itu mengacu pada anggaran yang disediakan. Tapi tidak ada target jumlah perkara yang harus ditangani. Yang harus ditingkatkan adalah manajemen penanganan perkaranya.
Sementara itu, 17 Kejari tersebut di antaranya Kejari Pekalongan, Blora, Rembang, Pati, Surakarta, Klaten, Tegal dan Pemalang. Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun beserta stafnya telah melakukan supervisi ke daerah. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Wilhelmus Lingitubun menambahkan, pihaknya cenderung lebih mengoptimalkan kualitas penanganan korupsi ketimbang menggenjot jumlah kasus yang ditangani. Lebih mementingkan optimalisasi. Jadi bukan jumlah kasusnya. Satu kasus korupsi harus tuntas.( Andu ).
No comments:
Post a Comment