Semarang- Jawa Tengah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Jawa Tengah akan menyiapkan sebanyak 490 ribu petugas dalam penyelenggaraan pemilihan gubenur 2013 mendatang. Jumlah itu belum termasuk anggauta KPU di 35 kabupaten/ kota , dan KPUD.
Di setiap desa atau kelurahan, akan disiapkan petugas PPK 5 orang. Sedangkan di tingkat kecamatan, menyiapkan 3 orang petugas PPS. Di tiap TPS disiapkan 6 orang petugas. Selain itu, juga akan disiapkan seorang petugas PPDP di setiap TPS.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Fajar Saka. Dijelaskan pula oleh Fajar bahwa petugas yang akan disiapkan merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ). Panitia Pungutan Suara (PPS ). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ). Mereka akan bertugas di event lima tahunan di 8.576 desa, dan 573 Kecamatan yang tersebar di 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah
Penyiapkan petugas tersebut, kata Fajar, sesuai dengan jabwal KPU dilaksanakan pada 29 Oktober 2012 hingga 20 November 2012, untuk PPK. Sedangkan PPS dijabwalkan pada 5 November hingga 26 November 2012. Jumlah petugas PPK di setiap kecamatan, dan PPP di setiap desa dan kelurahan, serta petugas kesekretariatan di tiap PPK dan PPS, sebanyak 47.494 orang.
Menurut Fajar setalah dibentuk, PPS akan bertugas mengangkat PPDP ditiap TPS sebanyak 1 orang petugas PPDP. Petugas KPPS di tiap TPS sebanyak 1 orang petugas PPDP. Petugas KPPS di tiap TPS akan dibentuk pada 14 April sampai 5 Mei 2013 mendatang. Para petugas PPS itu akan bertugas di hari pemungutan suara pada 26 Mei di seluruh TPS, sebanyak 60.515 unit.
Fajar juga mengatakan tidak akan mengganti maskot pilgub bergambar Gatotkaca. Menurutnya, pembuatan maskot telah sesuai dengan aturan. Dan juga menganggap, maskot yang dipilih itu tidak ada hubungannya dengan anggapan banyak pihak yang menyatakan bias jender. Maskot berupa Gatotkaca, masyarakat harus melihat semangat dan keperkasaan sosok maskot, agar pelaksanaan pilgub berjalan dengan baik.
Sementara itu, Anggauta KPU Jawa Tengah, Siti Malikhatun mengatakan, calon petugas PPK, PPS dan KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berpendidikan mininal SMA, dan maksimal berusia 25 tahun. Selain itu, calon petugas harus berdomisili di tiap wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Menurut Siti bahwa para petugas tidak boleh menjadi tim kampanye partai atau calon tertentu . Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), petugas yang bersangkutan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian. ( Andu )
No comments:
Post a Comment