Semarang- Jawa Tengah.
Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame ( PJPR ) Kota Semarang terus bergerak membersihkan baliho bodong yang menghiasi sepanjang jalan dan median jalan di Kota Semarang. Salah satu baliho yang harus dibongkar adalah baliho bergambar Plt Walikota Semarang, yang diketahui bodong alias tidak berizin
Pembongkaran beberapa baliho tersebut, menurut Kabid Pengawasan dan pengendalian PJPR, Anton Siswantoro, karena tidak memiliki izin . Selain itu juga berdiri di tempat yang tidak sesuai peruntukannya karena membahayakan pengguna jalan.
PJPR melakukan pembongkaran baliho besar di Jalan Gajah Mada Semarang dengan ukuran 2x3 meter, dan baliho bergambarkan Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi di Jalan Sultan Agung berukuran 5x10 meter, serta baliho di Jalan Teuku Umar juga berukuran 5x10 meter.
Dalam hal ini, lanjut Anton, pihaknya bekerja terus untuk membersihkan baliho bodong yang tidak berizin dan baliho yang juga berada di media jalan. Dalam Permen PU yang akan diberlakukan tahun 2013 tersebut ada larangan pendirian reklame di median jalan, pulau jalan, dan portal yang melintang di atas jalan, kecuali di jalan penyeberangan orang ( JPO ).
Dalam pembongkaran baliho, dikatakan Anton, pihaknya hanya membongkar cover dan panelnya saja. Sedangkan untuk tiang dan kerangkanya menjadi tanggungjawab pemilik perusahan reklame.
Diakui Anton, hingga saat ini masih banyak baliho bodong atau tidak berizin yang berdiri kokoh di tempat tempat yang strategis.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Yearzy Ferdian meminta PJPR melakukan pendataan seluruh reklame bermasalah di Kota Semarang, termasuk piutang yang belum terbayarkan.
Dijelaskan pula oleh Yearzy untuk mengetahui potensi kerugian dan piutangnya berapa. Dan minta PJPR bertindak tegas melakukan penagihan dan membongkar reklame yang melanggar. Untuk piutang pajak reklame sampai saat ini masih ada Rp 1,6 miliar sementara untuk piutang retribusi reklame yang belum terbayarkan sebesar Rp 6 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas PJPR Adri Wibowo mengatakan, sampai saat ini target PAD retribusi reklame masih mencapai 51 %.Angka tersebut masih belum sesuai dengan target yang diharapkan. Targetnya sampai bulan ini seharusnya 75 % dari target. Tapi sekarang masih sekitar Rp 8,5 miliar atau 51 % dari target tahun ini sebesar Rp 16,4 miliar. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment