INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 18 October 2012

Gugatan Warga Lemahireng Ditolak.

Semarang- Jawa Tengah.
       Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang menolak gugatan terhadap surat keputusan ( SK ) Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengukuhkan penetapan harga ganti rugi lahan tol Ungaran-Bawen yang diajukan oleh warga Lemahireng kabupaten Semarang. Alasan majelis hakim PTUN Semarang tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara tersebut. Penasehat hukum warga Lemahireng menilai ada yang janggal dengan putusan hakim tersebut.
        Dalam sidang itu dilaksanakan baru-baru ini Majelis Hakim tidak menerima gugatan yang diajukan warga Lemahireng. Majelis Hakim PTUN tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara tersebut. yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah pengadilan negeri.
         Penolakan atas gugatan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketahui oleh Mahfud Efendi dalam sidang dengan agenda putusan di PTUN Semarang. Dalam sidang itu,majelis hakim menyatakan, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Sebab, dalam perkara itu, yang digugat warga adalah SK penetapan harga ganti rugi.
       Penasehat hukum warga Lemahireng, Heri Sulistyono, menganggap aneh putusan hakim PTUN Semarang. Sebab, majelis hakim sudah sempat menyidangkan perkara tersebut sebanyak lima kali. Majelis Hakim juga sudah memeriksa kedua belah pihak, yaitupenggugat dan tergugat di persidangan.
        Selain itu,  Heri menilai pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim di persidangan juga terkesan janggal. dalam pemeriksaan di persidangan, majlelis hakim tidak pernah menyuruh baik penggugat maupun tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi.
        Sebanyak 54 warga Lemahireng, Bawen, Kabupaten Semarang, yang menolak penetapan harga ganti rugi lahan tol Ungaran-Bawen dari pemerintah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Warga menggugat surat keputusan ( SK ) Gubenur Jawa Tengah Nomor 590/36/2012, yang mengukuhkan surat keputusan P2T Kabupaten Semarang Nomor 590/0052/VI/2012 tertanggal15 Juni terkait penetapan harga ganti rugi.
          Menanggapi ditolaknya gugatan warga atas SK Gubenur tentang ganti rugi lahan di Lemahireng, Gubenur Bibit Waluyo mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.
          Warga menilai penetapan harga ganti rugi lahan yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah Rp 65 ribu per meter persegi. Seharusnya, penetapan harga tanah itu berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) atau harga pasaran tanahyang berlaku saat ini. Harga pasaran di lokasi tersebut saat ini sekitar Rp 300 ribu per meter persegi.
           Sementara itu, Kepala Bagian Humas Provinsi Jawa Tengah, Agus Utomo mengatakan, hal yang sama. Pihaknya belum mendapat laporan atas ditolaknya gugatan warga Lemahireng. Meski demikian, kata Agus, pihaknya mengaku lega dan meminta agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang ada. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment