INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 24 October 2012

Kejati Jateng Membentuk Tim KHusus Menyelidiki Keterlibatan Rina.

Semarang-Jawa Tengah.
          Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ( Kejati ) membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan Bupati Karanganyar JawaTengah Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri ( GLA ) di Karanganyar Jawa Tengah. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penyedikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Sugeng Rianta.
            Dalam penyelidikan, penyidik akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui keterlibataan Rina. Jika memang dibutuhkan penyedik akan memanggil Rina.Wilhelmus optimis pemanggilan Rina tak akan berbelit-belit. Dan menurut Wilhelmus mengatakan, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak perlu izin Presiden.
            Kasus GLA mestinya dapat segera disidik jika majelis hakim yang menyidangkan kasus GLA beberapa waktu lalu membuat surat penetapan atas keterangan para saksi dan terdakwa Rina Iriani menerima aliran dana GLA. Hanya saja, majelis hakim tidak melakukannya sehingga penanganan kasus GLA harus dimulai lagi dari awal.
              Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Karanganyar Jawa Tengah, Sukirno, menyatakan bahwa pihaknya siap menyelidiki kasus korupsi GLA yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Jawa Tengah, Rina Iriani. NamunKejari Karanganyar membutuhkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memulai penyelidikan. Hingga saat surat perintah dari Kejati Jawa Tengah belum ada.
              Sebagaimana diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Waluyo memerintahkan penyelidikan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasuskorupsi proyek pembangunan perumahan GLA yang menimbulkan kerugian negara Rp 21,9 miliar.
               Penasehat Hukum Rina Iriani, Rudy Alfonso, mengatakan, pihaknya yakin kasus initidak akan berlanjut. Pasalnya, menurut Alfonso dalam keputusan tingkat pertama, banding, maupun kasasi tidak ada satu klausul pun yang menyebut keterlibatsn Rina. Menurut Alfonso semua kan jelas. Keputusan di semua tingkatan peradilan tidak menyebutkan ada keterlibatan Rina Iriani.
               Penyaluran dana subsidi ternyata mengalami kebocoran Rp 21,9 miliar. Tony dan dua mantan Ketua KSU Sejahtera, yakni Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono telah dihukum atas kebocoran dana subsidi tersebut. Sementara terhadap Rina yang disebut-sebut menerima aliran dana terbesar, tak diproses hukum.
                 Kasus GLA tersebut bermula ketika Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Sejahtera Karanganyar Jawa Tengah ditunjuk sebagai penyalur dana subsidi Rp 35 miliar dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah sederhana di Karanganyar pada tahun 2007 dan 2008. Penunjukan itu disetujui Bupati Rina Iriani, Suami Rina Tony Iwan Haryono, adalah Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera. ( Andu ).






No comments:

Post a Comment