Semarang-Jawa Tengah.
Sedikitnya tujuh perwakilan warga RW 02 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Semarang,mendatangi Balaikota Semarang baru-baru ini. Mereka berniat menyerahkan "kado" istimewa berupa satu toples berisikan bekicot kepada Pemkot Semarang.
Pengiriman kado bekicot itu tidak ditujukan untuk perorangan. Namun diperuntukkan pada pemkot Semarang yang kurang tegas menyelesaikan permasalahan di masyarakat kota Semarang. Sudah jelas, bahwa tower seluler tak berizin setinggi 72 meter itu melanggar Perda no 5 tahun 2009. Pada pertemuan antara Plt Walikota Semarang, Satpol PP dan dinas terkait tanggal 30 Juli , sudah ada rekomendasi untuk melakukan pembongkaran. tapi saat ini belum juga dibongkar.
Hal itu diungkapkan Unggul Yudantono, warga RT 01 RW 02 Kelurahaan Jatisari. dikatakan pula oleh Unggul bahwa kado itu diberikan karena warga kecewa dengan Pemkot Semarang, yang dinilai lamban melakukan tindakan pembongkaran sebuah tower tak berizin di kampung tersebut. Padahal selama ini, beberapa kali warga telah melayangkan surat Ke Plt Walikota Semarang, Satpol PP maupun dinas terkait.
Menurut Unggul bahwa tower tersebut berdiri di atas tanah Taliasih Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Semarang sejak tahun 2011.
Karena tak juga mendapatkan respon, untuk menyelesaikan masalah tersebut, warga juga meminta bantuan pendampingan dengan KP2KKN dan LBH Semarang. Beberapa kali pertemuan dengan Satpol PP telah dilaksanakan. Tapi sayangnya, belum ada penyelesaian yang tegas dari pihak terkait.
Dampak lain adalah radiasi dari tower, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga. Apalagi dalam pembangunannya pemilik tower tidak izin pada warga sekitarnya. Untuk itu pihaknya mendesak Satpol PP segera membongkar tower tersebut.
Hal itu senada dikatakan oleh Edy Kuswanto, banyak dampak negatif jika tower seluler tak berizin itu tetp berdiri di daerahnya. Di antaranya masalah keamanan, karena tower itu berdiri tanpa izin pendukung sehingga kualitas bangunan juga diragukan. Dan warga sudah gerah, karena sudah ada kesepakatan bahwa tanggal 6 Agustus 2012 tower akan dibongkar, tapi hingga kini belum ada penanganan yang serius.
Plt Sekda kota Semarang Adi Tri Hananto yang menerima perwakilan warga mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam menangani masalah warga, dengan langsung menghubungi salah satu pejabat Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran.
Menurut keterangan Plt Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto bahwa, selama ini memang terkendala hal teknis. Banyak tower bermasalah lain yang juga harus dibongkar. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment