INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 20 October 2012

Muladi : KPK Harus Jadi Lembaga Permanen.

Semarang-Jawa Tengah.
         Mantan Gubenur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhanas ) Prof Dr Muladi SH berharap, lima point utama soal kisruh KPK-Polri yang disampaikan oleh Presidn SBY harus dilaksanakan seluruhnya.
          Mantan Rektor Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang dan Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta, kasus yang diserahkan kepada KPK untuk secepatnya merumuskan dan peraturan pemerintah ( PP )tentang penyidik Polri diKPK untuk diterbitkan.
            Muladi juga berharap, ke depan, KPK memiliki penyidik baik dari BPKP maupun Kejaksaan yang dididik sendiri. Lembaga KPK yang selama ini dianggap sebagai lembaga ad hoc pun harus menjadi lembaga permanen.
             Lima poin itu adalah, penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani oleh KPK tidak dipecah, Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung.
            Kedua, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidaklah tepat, baik dari segi waktu ataupun cara penanganannya. Ketiga, perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri di KPK perlu diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden berharap teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.
            Keempat, Revisi UU KPK tidak tepat dilakukan saat ini dan lebih baik meningkatkan sinergidan instensitas semua pihak untuk pemberantasan korupsi.
            Kelima, presiden berharap KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU nya lalu dipatatuhi dan dijalankan, KPK dan Polri juga harus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi, sehingga kisruh antara keduanya tak terulang lagi di masa yang akan datang.
               Dalam melaksanakan lima poin itu, presiden kalau perlu juga harus membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari jaksa, hakim maupun polisi agar kasus yang ditangani KPK saat ini tidaak kadaluarsa. ( Andu 0.

No comments:

Post a Comment