INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 7 August 2020

Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini 7 Faktanya. Ya Kapan Tanggal Berapa Dicairkan Ya ?


Jakarta. ( INDENPERS-MEDIA )---Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, akan cair pada bulan Agustus 2020.

Namun, tampaknya pencairan tersebut bisa lebih cepat dari yang dijadwalkan. Di mana, sebelumnya dijadwalkan sebelum pertengahan Agustus

, berikut fakta-fakta soal gaji ke-13:

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

2. Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus.

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin.

Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.

"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.

3. Masuk ke Dalam APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

4. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

5. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

6. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang.

Pasalnya, Pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

7. Besaran Anggaran Gaji ke-13

Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan gaji ke-13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani. ( RZ/WK )**

No comments:

Post a Comment