Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini secara resmi melantik Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden (Keppres) 54/M/2020. Dalam Keppres tersebut tertulis 9 nama keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, didapuk sebagai ketua merangkap anggota. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didapuk sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly didapuk sebagai anggota. Kehadiran tiga menteri sebagai unsur pemerintahan dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional memang telah diatur dalam Perpres 17/2011.
Selain itu, eks Kepala Badan Narkotika Nasional Benny Jozua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, dan Albertus Wahyurduhanto didapuk sebagai anggota mewakili pakar kepolisian.
Sementara tiga nama lainnya yaitu Yusuf, Mohammad Dawam, dan Poengky Indarti didapuk sebagai anggota yang mewakili tokoh masyarakat.
Di saat yang bersamaan, Jokowi juga melantik Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020 - 2025. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment