INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 19 August 2020

Cuti Bersama 21 Agustus, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, baru-baru ini.

"Tolong kabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.

Selain 21 Agustus, pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama di sisa tahun 2020, berikut daftarnya 

21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

28 - 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

28 - 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua Keppres tersebut.

Sementara itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment