Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Pemerintah membuka peluang adanya kenaikan harga jual LPG bersubsidi tabung 3 kg pada 2021, meski pemerintah masih mengalokasikan subsidi.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, baru-baru ini.
Rencana kenaikan harga jual LPG subsidi merupakan bagian dari arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg tahun depan yang direncanakan sebesar Rp 54,48 triliun, di mana alokasi subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 37,85 triliun.
Dalam arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, pemerintah akan melaksanakan transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga.
Meski demikian, pelaksanaan transformasi tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19.
"Pemerintah juga dapat melakukan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," tulis keterangan resmi Nota Keuangan 2021.
Hal ini disebutkan perlu dilakukan untuk merespon perkembangan ICP dan nilai tukar rupiah, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal APBN, sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat mampu agar mengalihkan konsumsinya dari LPG 3 kg menjadi LPG non subsidi.
Agar tepat sasaran, pemerintah juga akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi yaitu masyarakat miskin dan rentan.
Subsidi LPG tabung 3 kg pada 2021 ini menggunakan asumsi volume tabung LPG 3 kg sebanyak 7 juta metrik ton. Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume LPG 3 kg tahun ini diperkirakan mencapai 6,89 juta metrik ton.
"Kebijakan transformasi subsidi energi melalui integrasi subsidi dengan bantuan sosial akan dilakukan secara bertahap dengan melakukan kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga dan mempertimbangkan situasi ekonomi nasional dan kondisi sosial masyarakat," seperti tertulis dalam Nota Keuangan 2021.
Pemerintah menganggarkan subsidi energi mencapai Rp 108,07 triliun pada 2021, naik dari perkiraan subsidi tahun ini yang sebesar Rp 95,61 triliun.
Subsidi energi tersebut dialokasikan untuk subsidi jenis BBM tertentu (minyak tanah dan solar) dan LPG 3 kg Rp 54,48 triliun dan subsidi listrik Rp 53,58 triliun.
Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan subsidi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2020 ini yang sebesar Rp 41,11 triliun dan subsidi listrik Rp 54,49 triliun. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment