INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 16 August 2020

Warga Kota Semarang Tak Pakai Masker Wajib Nyapu Jalan 100 Meter: KTP Disita.

Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Aturan tersebut akan mulai ditegakkan, baru-baru ini.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda."

"Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," tekan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19", tambahnya.

Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.

Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang Nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Sebelumnya jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan."

"Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," pungkas Hendi. ( RZ/WK )**

No comments:

Post a Comment