Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Kementerian dan lembaga negara boleh melakukan pemindahan program anggaran belanja demi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, baru-baru ini.
Sri Mulyani menjelaskan, kementerian/lembaga (K/L) kini boleh melakukan membelanjakan anggaran belanjanya dengan memindahkan program yang sudah sudah ada atau ke program yang baru.
"Re-programming kalau misalnya dia aktivitasnya dia untuk misalnya perjalanan dinas, kemudian dipakai untuk membuat kegiatan dan sekarang mau dipakai untuk melakukan kegiatan pemberian seperti labour intensive atau padat karya," jelas Sri Mulyani.
Ia menjelaskan untuk K/L yang ingin melakukan re-programming, maka kementerian atau lembaga terkait bisa menyampaikan permohonan kepada komisi di DPR yang terkait, di masa sidang sekarang ini.
Kemudian apabila K/L sudah melakukan konsultasi dengan DPR dan disetujui oleh komisi terkait, kemudian melaporkan kepada Kementerian Keuangan, untuk dibuatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang baru.
"K/L yang ingin melakukan re-programming sampaikan dengan komisi terkait dan Kemenkeu akan jemput bola dengan membuat DIPA yang baru, agar pencairan cepat dan sesuai aturan," jelas Sri Mulyani.
Ia mencontohkan yang dimaksud dengan re-programming belanja K/L. Misalnya saja, kata dia yang tadinya K/L biasanya menggunakan anggaran belanja untuk kegiatan pendidikan atau aktivitas lainnya yang biasanya dilaksanakan secara fisik, setelah diubah bisa untuk mengubah rincian anggarannya untuk program yang lainnya.
"Yang tadinya untuk kegiatan diklat atau aktivitas, tapi karena ada covid-19 sekarang sifatnya bisa pake zoom dan anggarannya nggak terserap, maka dia bisa saja diubah jadi padat karya yang langsung diubah untuk masyarakat. Itu kan berubah sama sekali. Itu biasanya harus dilakukan dengan bicara dengan DPR dan DIPA-nya harus disesuaikan," jelasnya. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment