INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 7 August 2020

Jokowi Rombak Habis Aturan Penempatan Dana PEN di Bank.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak total aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam menghadapi penanganan pandemi Covid-19 serta ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.

Kepala negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2020 sebagai aturan pengganti 23/2020, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, baru-baru ini. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

Beberapa aturan yang dirombak yaitu ketentuan pasal 10, di mana dalam rangka pelaksanaan PEN pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra yang dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Bank umum mitra harus memenuhi kriteria antara lain memiliki izin usaha, memiliki tingkat kesehatan minimal 3 yang telah diverifikasi oleh OJK, serta melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Penempatan dana pada bank umum mitra sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan program PEN,"

Perubahan lainnya yaitu di pasal 12, di mana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra.

Pemerintah juga mengubah ketentuan dalam pasal 13, di mana menteri dan ketua dewan komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk penempatan dana dalam rangka program PEN.

Selain itu, ketentuan ayat 2 pasal 15 juga diubah di mana investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN antara lain pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga, pinjaman PEN daerah.

Khusus pinjaman PEN daerah, akan diberikan pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang dapat berupa pinjaman program atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

"Untuk memperoleh pinjaman, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,"

Dalam pasal 20, program PEN melalui belanja negara disebutkan pemberian subsidi bunga kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, serta lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Mulai dari UMKM dengan kredit paling tinggi Rp 10 miliar, tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar, serta memiliki NPWP.

"Dalam rangka penempatan pelaksanaan kebijakan dan program PEN, menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan atau penjaminan," ( RZ/WK )***


No comments:

Post a Comment