INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 8 August 2020

Gaji ke-13 PNS Cair, Swasta Dapat Rp 2,4 Juta.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (10/8/2020) pekan depan. Pencairan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya selesai.

Tahun ini, PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Adapun total anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, untuk tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan kabar gembira dari pemerintah tetapi juga pegawai swasta. Sebab, Pemerintah berencana memberikan bantuan berupa tambahan gaji per bulannya.

Bantuan ini akan diberikan mulai September 2020.

Sri Mulyani bahkan menyiapkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk bantuan ini dengan sasaran kepada 13 juta pekerja. Ini diharapkan bisa menjadi salah satu pendorong konsumsi masyarakat sehingga perekonomian di kuartal III bisa kembali bangkit.

Adapun total anggaran untuk setiap pekerja sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan secara bertahap. Subsidi gaji ini berlaku selama 4 bulan dengan skema pencairan yang dilakukan setiap 2 bulan sekali. Artinya masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk sekali pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

Namun, bantuan gaji ini dipastikan tidak akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini juga hanya berlaku bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan. ( RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment