Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada hari Senin ( 10/8/2020 ).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pencairan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 dan Kemenkeu juga telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya.
"PMK sudah selesai dan Senin dicairkan," ujar Andin, baru-baru ini.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.
Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun? (RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment