INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 30 August 2015

Tersangka Imron Rosyadi Tergantung Nasibnya Pada Penyidik.

Semarang, Semua kemungkinan masih bisa terjadi dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang. Salah satunya, tersangka Imron Rosyai yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah. justru ada kemungkinan tidak akan ditahan. Kejati Jateng memanggil Imron Rosyadi pada hari Kamis ( 27/8). Panggilan itu menjadi yang kedua kalinya, setelah panggilan pertama pada hari Rabu (19/8) lalu. Imron tidak memenuhi panggilan pada Kamis lalu dengan alasan kena penyakit cacar. Alasan tersebut diperkuat dengan surat dokter yang diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jika hal itu benar terjadi, berarti nasib Imron jauh lebih baik dibandingkan dengan lima tersangka lain yang sudah ditahan dalam kasus yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi belum tentu ditahan, hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni. Menurut Eko, proses penahanan kasus tersebut, mulai dari tahap pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Semua itu tergantung pada penyidik. Kalau dalam tahap penyidikan dirasa hanya menetapkan lima tersangka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Berarti hanya lima tersangka saja. Saat ditanya kapan Imron bakal dipanggil lagi, Eko menjawab secara diplomatis dengan mengatakan, Imron dipanggil lagi jika sudah sembuh total. Kejati Jateng sudah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Imron. Intinya, kuasa hukum Imron diminta menyampaikan pemberitahuan jika Imron sudah sembuh dari penyakitnya. Kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi menjadi perhatian masyarakat Semarang karena ditengarai bisa menyeret keterlibatan orang-orang penting kota Semarang. Selain memanggil Imron Rosyadi. Pada hari Kamis lalu, Kejati Jateng juga memanggil Sekretaris Sumber Daya Air- Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA-ESDM ) Kota Semarang. Rosyid menjadi pejabat ketua di Dinas PSDA-ESDM kota Semarang yang merasakan dinginnya sel tahanan dalam kasus Kolam Retensi. Pekan lalu, Kejati Jateng menahan Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto. Selain keduanya, ada tiga orang lagi yang sudah ditahan. Direktur PT Harmony Internayional Technology ( HIT ) Handawati Utomo. Komisaris PT HIT Tri Budi dan Konsultan Pengawas Proyek Tyas Sapto Nugroho. Ketiganya " menginap " hotel prodeo Kedungpane Semarang, sejak Rabu lalu (12/8), PT HIT adalah kontraktor pemenang lelang proyek tersebut. Setelah diperiksa selama sekitar tiga jam, penyidik Kejati Jareng langsung menahan Rosyid dan langsung dikirim ke LP Kedungpane Semarang. Rosyid Hudoyo adalah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam proyek tersebut. Untuk membangun Kolam Retensi, Pemkot Semarang menganggarkan sebesar Rp 33.722.000.000. Pelakanaan proyek banyak masalah hingga akhirnya, saat batas waktu pelaksana sesuai kontrak sudah habis, pekerjaan belum tuntas 100 persen. Agar kontraktor tetap bisa mendapat pembayaran dan tidak diputus kontrak, dilakukan serangkaian upaya untuk mencairkan anggaran tersbut. nilai kontrak proyek diturunkan menjadi sebesar Rp 32.727.000.000 agar sesuai dengan proses pembangunan yang baru di kisaran 97 persen. Semua proses itu, ditengarai merugikan negara sebesar kisaran Rp 4 miliar.****

No comments:

Post a Comment