INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 12 August 2015

Masih Ada Tahan Rapor Yang Menunggak SPP.

Semarang, Sejak tahun ajaran baru dimulai, hingga saat ini, anak ketiga Harni belum memperoleh izin mengikuti proses pembelajaran. Hal itu lantaran Harni belum mampu membayar biaya administrasi sekolah putranya. Sejak tahun ajaran baru dimulai, pada tanggal 27 juli 2015 lalu, hingga saat ini, anak ketiga Harni belum juga memperoleh izin dari sekolahnya untuk mengikuti proses pembelajaran. Harni mengungkapkan, putranya saat ini duduk di kelas X sebuah SMP swasta du bilangan Gayamsari Semarang. Namun lantaran menunggak uang SPP selama delapan bulan, uang pangkal masuk, plus uang daftar ulang, pihak sekolah menahan rapor sang anak. Akibatnya, saat ini sang anak belum bisa masuk sekolah lagi. Menurut Harni bahwa, total biaya pendidikan anaknya saat ini belum terbayar sebesar Rp 1,23 juta. Rinciannya yang belum bayar uang SPP selama delapan bulan, uang pangkal masuk dan uang daftar ulang. Harni juga mengungkapkan, pada awalnya sudah berusaha meminjam uang sebesar Rp 250 ribu kepada seorang rekannya. Ditambah uang miliknya sebesar Rp 70 ribu, maka memberanikan diri mendatangi sekolah, bermaksud mencicil biaya supaya rapor anaknya dapat diambil. Saat mendatangi pihak sekolah, Harni menceritakan telah bertemu ketua yayasan pendidikan. Dalam pembicaraan yang berlangsung cukup lama, Harni menyimpulkan maksud pihak yayasan tidak memperbolehkan putranya mengikuti proses belajar, apabila belum menuntaskan biaya administrasi. Sejak tidak masuk sekolah, Harni menceritakan kesehatan putranya hanya tidur di rumah, tanpa melakukan aktivitas belajar. Tak ingin berlarut-larut, Harni berencana untuk berutang di sebuah jasa kredit. Harni menceritakan anaknya yang bernama P tidak mau masuk sekolah belum menerima rapor studinya. Harni berencana menghadap pihak sekolah, untuk mencicil biaya administrasi putranya. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dikdasmen ) Dinas Pendidikan Kota Semarang, Sutarto meneegaskan, pihak sekolah tidak boleh menghambat kegiatan belajar siswa yang sudah diterima. Harus masuk sekolah, masalah administrasi, itu urusan orangtua murid, bukan murid! Murid harus tetap belajar. Di sisi lain, Sutarto menghimbau, orangtua murid yang mengalami masalah administrasi di sekolah yang berdampak pada penahanan rapor atau semacamnya, hendaknya tidak takut melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Semarang. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dicari jalan keluarnya. Dikatakan pula oleh Sutarto bahwa kalau ada urusan administrasi hendaknya bisa dikomunikasikan dengan orang tua murid. Jangan sampai sekolah mengambil tindakan melarang muridnya masuk sekolah.*****

No comments:

Post a Comment