Monday, 17 August 2015
Setiap Pasangan Calon Berkampanye Secara Produktif.
Semarang, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Tengah, Joko Purnomo berharap, setiap pasangan calon nantinya berkampanye secara produktif. Mereka bertatap muka langsung dengan masyarakat calon pemilih untuk menjelaskan visi misinya agar bisa diterima calon pemilih.
Setelah penetapan bakal calon menjadi pasangan calon definitif pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, tiga hari kemudian, tahapan selanjutnya adalah kampanye. Sedianya, kampanye akan berlangsung selama 100 hari, mulai pada tanggal 27 Agustus 2015.
Joko menjelaskan, seluruh alat peraga semisal baliho, pamflet, spanduk, dan lainnya, dibatasi oleh KPU. Di sisi lain, pasangan calon tidak diperbolehkan untuk memproduksi alat peraga yang sudah difasilitasi oleh KPU.
Sementara itu, proses untuk membatalkan pasangan calon, kata Joko tidak membutuhkan waktu lama. Lantaran, penyelenggara Pilkada tidak perlu menunggu keputusan dari pengadilan.
Pelanggaran berat yang dimaksudnya, Joko mencontohkan, adalah pemasangan iklan di media cetak dan elektronik pada masa kampanye. Pasang iklan di media massa di luar yang dipasang KPU. Itu termasuk pelanggaran berat.
Joko juga memperingatan , pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU masih mungkin didiskualifikasi. Mereka yang terancam menerima konsekuensi itu jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya diberi waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses temuan pelanggaran hingga rekomendasi, Juga ditegaskan oleh Abhan Misbah, jika memang pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan agar pasangan calon tersebut digugurkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment