INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 2 August 2015

Korban Perdagangan Manusia Mulai Marak.

Semarang, Korban Perdagangan Manusia mulai berjatuhan lagi. Tiga orang remaja perempuan, adalah D usia 15 tahun, R usia 14 tahun dan seorang janda bernama W, warga Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal harus menanggung kecewa mendalam. Iming-iming bekerja pada sebuah salon di Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan ternyata hanya tipuan saja. Mereka merupakan korban human traficking yang dipaksa menjadi prostitusi di negeri jiran. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yeni Andriyani, mengatakan bahwa kasus tersebut. Peristiwa berawal saat pasangan suami isteri , L-S, mencari orang untuk diperkerjakan di Malaysia, pertengahan Januari lalu. Keduanya lalu bertemu dengan Mujinah,yang bersedia mencarikan orang yang dimaksud. Yeni juga mengatakan bahwa awalnya ada dua orang yang bersedia untuk diperkerjakan di Malaysia. Namun, di tempat yang sama,Abdul Muis yang merupakan menantu Mujinah mengatakan L dan S , kalau ada satu orang lagi yang bersedia untuk diperkerjakan di Malaysia, adalah W, sehingga jumlah korban kemudian menjadi tiga orang. Seminggu kemudian, Mujinah lalu mempertemukan pasutri L-S dengan D dan R,yang tergiur tawaran itu. S lalu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Mujinah, sebagai imbalan mencarikan orang. Setelah dokumen selesai diurus, ketiga lalu berangkat ke Malaysia pada tanggal 6 Februari 2015. Di Malaysia, mereka dijemput seseorang dengan panggilan Papah, dan diantar ke Jalan Alor, Bukit Bintang,Malaysia. Esoknya, mereka dibawa ke hotel dan dipaksa melayani pria hidung belang. Dijelaskan pula oleh Yeni bahwa, karena kecewa, para korban tersebut kabur dan menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) di Malaysia seminggu kemudian, dan berhasil dipulangkan pada tanggal 18 Februari 2015. Dan langsung korban melapor ke polisi dan Mujinah trtangkap.Namun dua tersangka lainnya L dan S melarikan diri. Akibat perbuatan tersangka,kedua korban mengalami kerugian fisik dan psikis, serta materi masing-masing sebesar Rp 30 juta. Menurut Yeni tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana trafficking. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Metro Jaya,sesuai tempat ketiga korban melapor.Terhitung sejak hari Jumat tanggal 31/7, kasus itu dilimpahkan ke Kejari Kendal,sesuai wilayah hukum,waktu dan tempat kejadian perkara. Sementara itu, tersangka Mujinah mengaku,tidak mengetahui jika kedua korban akan dijual dan diperkerjakan sbagai PSK. MUjinah menyatakan, hanya menerima imbalan Rp 1 jutadari L dan S. Dan juga mengatakan tidak tahu sekarang Ldan S berada dimana. ****

No comments:

Post a Comment