INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 1 August 2015

Calon Kepala Daerah Terbentur Biaya Tinggi.

Semarang, Mahkamah Konstitusi ( MK ) menetapkan Anggauta DPRD harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Kapala Daerah pada Pilkada serentak tahun ini. Anggauta DPRD yang ingin maju ke Pilkada pun berhitung ulang maju atau tidak. Anggauta Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PDIP Perjuangan, Ahmad Ridwan mengatakan, adanya aturan tersebut masyarakat akan berhitung ulang karena biaya untuk terjun ke politik tidak murah. Adanya putusan tersebut, disinyalir menimbulkan fenomena calon tunggal pada pilkada tahun ini. Dikatakan oleh Ahmad bahwa, bukannya takut adanya aturan tersebut, anggauta DPRD tidak mau terjun ke Pilkada pasti ada pertimbangan dan hitungan matang termasuk hitung-hitungan cost. Kalau aturan harus diikuti. Sebelumnya mereka mengeluarkan cost dari pencalegan. Sebelumnya mereka mengeluarkan cost dari pencalegan. Dalam kondisi gali lubang tutup lubang. Ketika ada Pilkada mungkin kantongnya lagi kosong untuk maju. Ada konsekuensi biaya terjun pilkada tidak sedikit meski sekadar untuk air putih, cemilan atau permen. Potret masyarakat sekarang seperti itu, terjun ke politik harus pandai berhitung. Adanya calon tunggal, lanjut Ridwan,bukan semata-mata ada undang-undang tersebut. Adanya calon tunggal membuktikan kurang matangnya kaderisasi dari partai lawan. Seharusnya ada terobosan yang dilakukan pemerintah dan KPU terkait munculnya kasus calon tunggal. Terobosan bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang melegitimasi tetap dilakukan pilkada meski calon tunggal. Dijelaskan pula oleh Ahmad bahwa, calon tunggal itu kasuistik. Ketika muncul calon tunggal berarti ada proses kaderisasi yang terhambat dari partai lawan sehingga tidak mampu menampilkan kader yang diusung untuk maju pilkada. Ahmad juga mengatakan, Undang-undang sudah memberikan kesempatan waktu dan ruang untuk masyarakat mencalonkan diri. Ketika muncul calon tunggal dan tidak ada lawan, jangan lantas menunda pilkada. Ini mengebiri hak politik calon tunggal terebut. Calon tunggal sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang. Seharusnya terlegitimasi, dan diberi kesempatan mengikuti proses pilkada.Bukan lantas Pilkada ditunda.****

No comments:

Post a Comment