INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 12 August 2015

Mantan Narapidana Maju Pilkada Kota Semarang.

Semarang, Mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi bakal calon wali kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, mengaku telah memasang iklan pernyataan pernah terjerat korupsi di media massa. Hal tersebut diketahui dari dokumen pernyataan yang diserahkan ke KPU Semarang. Dalam PKPU disebutkan bahwa bakal calon wali kota atau wakil wali kota yang pernah dijatuhi pidana harus membuat surat pernyataan sebagai mantan narapidana. Pengumuman harus dilakukan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana, serta harus dimuat surat kabar lokal atau nasional. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono nenjelaskan, status narapidana yang melekat pada Soemarmo mengharuskan untuk mengiklan diri di media massa. Hal tersebut memgacu pada ketentuan Pasal 42 huruf Xl Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Soemarmo, yang berpasangan dengan politikus PKS, Zuber Safawi, akan bersaing dengan dua pasangan lainnya, adalah Hendrar Prihadi- Hevearita GR ( Hendi-Ita ) dan Sigit Ibnugroho- Agus Sutyoso ( Sibagus). Henry juga menjelaskan bahwa, surat pernyataan yang dibuat oleh Soemarmo sendiri pada tanggal 30 Juli merupakan yang kedua. Pertama, pernah dilakukan pada tanggal 28 juli, namun setelah dicek pernyataan tentang status napi begitu juga aturan oplah koran yang mempublikasikan berapa kepada komsumen pembaca.*****

No comments:

Post a Comment