INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 26 August 2015

Kapendam IV/Diponegoro Paparkan Kronologi Bentrokan Petani Urut Sewu .

Semarang, Bentrokan yang terjadi antara TNI AD dengan para petani yang berdemo menolak pemagaran lahan sengketa, Sabtu lalu (21/8), tak menyurutkan langkah tentara untuk melanjutkan programnya. Program tersebut bertujuan untuk mengamankan aset negara serta mengamankan masyarakat jika ada latihan menembak. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol(Inf) Zainul Bahar, pihaknya akan tetap melanjutkan program pemagaran batas tanah lapangan tembak Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat(Dislitbangad) tahap II, karena merupakan program TNI AD. Bahar juga menandaskan, warga tetap diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas pertanian di area lapangan tembak. Begitu pula, jika ada tanaman warga yang rusak akibat pelaksanaan pembangunan pagar akan diganti rugi sebesar Rp 5.000,- per meter persegi. Dikatakan pula oleh Bahar, Kodam IV/Diponegoro akan bekerjasama dengan seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kebumen akan mengupayakan penyelesaian secara komperhensif dan tuntas terkait dengan permasalahan lapangan tembak Urut Sewu, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Bahar juga mengklarifikasi yang menyebutkan massa yang berjumlah ratusan orang saat melakukan aksi penolakan pemagaran yang dikerjakan oleh Yon Zipur 4/TK. Puluhan warga itu, lanjut Bahar, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wiromartan, Widodo Sunu Nugroho, Aris Panji, Paryono, dan Muhlisin. Memberikan keterangan terkait fakta yang terjadi di saat bentrokan di Kebumen, pada hari Sabtu lalu ( 21/8), Sekitar pukul 09.30 WIB, di lapangan tembak Dislitbangad, tepatnya lokasi pembangunan pagar batas tanah tahap dua, berlangsung aksi penolakan pemagaran oleh sebagian warga Wiromartan. Kekuatan massa sekitar 60 orang saja. Sekitar pukul 10.10 WIB saat Widodo menyampaikan orasi, tiba-tiba saja para pengunjuk rasa yang sedang duduk di tempat penggalian pondasi, marah. Penyebabnya, mereka disuruh bergeser dikarenakan menghalangi pembuatan pondasi yang dilakukan anggauta Yon Zipur. Bahar juga mengatakan pengunjuk rasa yang emosi. Sayangnya, usaha anggautanya tidak berhasail. Dan pengunjuk rasa semakin tak terkendali, saat anggautanya mencoba angkat tubuh beberapa pendemo yang bersikeras menetap di area tersebut. Akhirnya terjadilah saling dorong antarpendemo dengan anggauta Peleton PHH Yonif 403/WP. Karena imbauan sudah tak dihiraukan lagi, maka anggautanya terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Tindakan itu untuk menghindari perbuatan anarkis para pendemo. Dan akhirnya pecahlah bentrokan tersebut, mengakibatkan bberapa warga yang mengalami luka terkena tameng. Beberapa korban lainnya, lanjut Bahar, sudah diperbolehkan kemabali ke rumah masing-masing. Sesuai data yang dimiliki, Bahar menerangkan sejumlah warga yang terluka telah dirawat di RSUD Dr Sudirman Kebumen. Mereka adalah Samingan (35) warga Wiromartan, Rajab(27), warga Petangkuran, Widodo (36), Kades Wiromartan, Prayogo (25), warga Wiromartan, Ratiman (35), warga Wiromartan, Parman (40), warga Wiromartan, Pawit(37), warga Wiromartan, Kusnanto (29), warga Wiromartan, Sri Rohani (18), warga Wiromartan, Kurat (39), warga Wiromartan, dan Kades Petangkuran, Muhlisin. Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen Jaswadi melalui Kapendam, Letkol (inf) Zainul Bahar membeberkan sejumlah data mengenai sejarah dan dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD di wilayah Urut Sewu. Bahar menyatakan tanah tersebut adalah penyerahan dari KNIL ( Tentara Kerajaan Hindia Belanda) pada tanggal 25 Juli l950. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4/1960 tentang semua rampasan perang dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Bahar melanjutkan, pada penjelasan mengenai pemanfaatan lapangan tembak Dislitbangad. Poin pertama sebagai tempat latihan tembak maupun ujicoba senjata dan amunisi oleh jajarannya. Kedua, sebagai tempat wisata musiman oleh warga sekitarnya. Pada poin ketiga dan keempat, Bahar menyebutkan pemanfaatan tanah lapangan tembak sebagai lahan pertanian dan tambak udang oleh masyarakat sekitar. Ada Pantai Desa Setrojonar di Kecamatan Buluspesantren, Pantai Desa Ambalresmi di Kecamatan Ambal, dan Pantai Desa Lembupurwo di Kecamatan Mirit, melengkapi poin kedua.*****

No comments:

Post a Comment