INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 29 August 2015

Pasangan Calon Wali Kota Dan Calon Wakil Wali Kota Semarang Hendi-Ita Mencopoti APK Sendiri.

Semarang, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gurnaryanti ( Hendi-Ita), memberikan contoh dan membuktikan ketaatannya mengikuti aturan kampanye sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Panitia Pengawas ( Panwas ) Pilkada. Pasangan Calon tersebut yang diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat, dan Nasdem itu mencopoti sendiri sejumlah alat peraga kampanye (APK ) bergambar wajah pasangan calon tersebut, baru-baru ini. Heni-Ita melakukan tersebut tanpa didampingi anggauta satuan tugas ( Satgas) partai pengusung. Saat dikonfirmasi, Hendi menerangkan, kegiatan tersebut tidak ada rencana dengan Ita. Dan juga mengatakan, niatan mencopoti sejumlah APK itu muncul saat melihat masih ada APK bergambar dirinya dengan Ita yang terpasang. Mantan Wali Kota Semarang ini menegaskan sudah memerintahkan seluruh tim kampanye untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk aturan batas waktu pemasangan APK. Hendi juga sudah menghimbau kepada seluruh tim untuk menurunkan baliho-baliho dan APK lain bergambar Hendi-Ita secepatnya. Sementara itu Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan, batas akhir pemasangan APK jatuh pada hari Rabu (26/8) lalu. Tetapi, Henry harus mengakui, hingga saat ini mmasih banyak baliho, umbul-umbul, dan spanduk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang yang terpasang di sejumlah lokasi. Dengan adanya APK pasangan calon tersebut, Panwas Pilkada Semarang mengirimkan surat ke KPU Kota Semarang yang isinya masih banyak baliho, umbul-umbul, dan spanduk pasangan calon yang terpasang. Dijelaskan pula oleh Henry bahwa, sudah tindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada parta-partai dan seluruh pasangan calon untuk segera menurunkan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul, pada tanggal 27 Agustus 2015 lalu. Dan diberi waktu 1X24 jam untuk menurunkannya, jika masih ada maka akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk mencopotnya.****

No comments:

Post a Comment