Friday, 28 August 2015
Kejati Jateng Menahan Lagi Pejabat Pemkot Semarang.
Semarang, Penyidik Kejati Jawa Tengah menahan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, pada tahun 2014, belum lama ini. Tersangka yang ditahan adalah Rosid Hudoyo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ). Sebelum ditahan, Rosid yang merupakan sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam - Energi Sumber Daya Mineral ( PSDA-ESDM) Kota Semarang itu menjalani pemeriksaan penyidik nulai pukul 09.00 WIB.
Penahanan terhadap Rosid, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yaitu untuk mempermudah pemanggilannya saat dibutuhkan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Jawa Tengah, Johny Manurung. Johny menambahkan, pada saat dilakukan penahanan, penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Rosid sebanyak empat kali. Pertama diperiksa saat belum didampingi penasehat hukum. Kedua saat dipanggil mangkir dan beral1asan sakit. Pemanggilan ketiga dan keempat dilakukan pada tanggal 4 Agustus dan 18 Agustus lalu.
Sebelum ditahan, pemeriksaan terhadap Rosid dilakukan selama tiga jam hingga sekitar pukul 12.00 WIB, Setelah itu, Rosid menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang didatangkan oleh penyidik. Setelah dinyatakan sehat, penyidik akhirnya membawa Rosid ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jateng menahan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, pada hari Selasa ( 18/8) lalu. Sepekan sebelumnya, Kejati Jateng telah menahan tiga tersangka lain adalah, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmoni International Technology (HIT ), Tri Budi Purwanto selaku komisaris PT HIT, dan Tyas Sapto Nugroho selaku direktur CV Prima Design.
Atas penahanan tersangka Rosid, secara keseluruhan penyidik telah menahan lima dari enam tersangka. Satu tersangka yang belum ditahan adalah Imron Rosyadi, selaku konsultan pengawas.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan bahwa, kasus dugaan penyimpangan proyek kolam retensi terjadi atas sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan penyidik Kejati Jawa Tengah, negara telah dirugikan sebesar Rp 4,7 miliar.
Eko juga menambahkan, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ( JPU ). Kalau sudah dilimpahkan ke jaksa, maka akan segera dibuatkan berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment