INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 13 August 2015

Bawaslu Jateng Bertindak Tegas Terhadap Kendaraan Branding Kandidat.

Semarang, Bawaslu Jateng bertindak tegas. Termasuk terhadap pemasangan stiker di kendaraan. Pemasangan stiker pasangan calon kepala daerah atau branding yang berbau kampanye di kendaraan, dilarang. Abhan Misbah selaku Ketua Bawaslu Jateng menjelaskan bahwa sesuai ketentuan normatif yang tertuang dalam PKPU, bahan kampanye sudah diatur. Adalah, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan stiker ukuran 10x5 cm. Sementara branding tidak ada dalam ketentuan. Hanya yang sesuai ketentuan normatif yang bisa dilakukan. Karena tidak ada dalam aturan, maka tidak diperbolehkan. Stiker atau branding mobil dengan gambar pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada, masuk kategori kampanye. Karena semua bentuk alat peraga kampanye sudah diatur KPU, maka semua branding di mobil akan direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dikelupas. Pelarangan branding sesuai PKPU, akan diberlakukan setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Penetapan dilakukan pada tanggal 24 Agustus. Pencopotan akan dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasikan Bawaslu. Demikian juga dengan pemasangan iklan di media tulis elektronik. Itu tidak diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon. Hal serupa juga dengan penggunaan media sosial. Menurut, account medsos pasangan calon harus didaftarkan terlebih dahulu. Hal senada juga diungkapkan oleh KPU Umum Arief Budiman yang mengatakan pihaknya belum bisa berbuat apapun untuk kasus kampanye dini pilkada sebelum masa penetapan calon berlangsung. Arif mengatakan, begitu seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka setiap orang tersebut punya hak dan kewajiban masing-masing entah sebagai peserta pemilu, tim kampanye, dan lain-lain. Begitu ditetapkan akan ketahuan siapa calon dan siapa yang bukan, tapi mereka tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Baru tiga hari setelah penetapan silahkan kampanye. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menghimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho, sebelum penetapan dan masa kampanye. Hadar juga mengatakan bahwa sebaiknya balio bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, agar dipasang setelah ditetapkan sebagai peserta pemelihan. Mengenai sanksi, bahwa saat ini belum ada sanksi kecuali ada yang melapor ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut adalah untuk tujuan kampanye.***8

No comments:

Post a Comment