INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 20 August 2015

Tersangka Bernyanyi Pejabat Teras Akan Kena.

Semarang, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kolam Retensi memantik reaksi dari pihak di Kota Semarang. Karena ada kemungkinan para tersangka " bernyanyi" dan menyebutkan keterlibatan pejabat lain di Pemerintahan Kota Semarang. Menurut Ketua LSM Gempar, Widjajanto mengatakan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Dan Widjajanto juga mendesak Kejati Jateng berlaku adil dengan menahan semua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Nah, agar penanganan kasus berjalan cepat dan tuntas, Widjajanto meminta Kejati segera melakukan upaya melengkapi alat bukti jika ada tersangka yang menyebut nama baru. Tanpa alat bukti yang kuat, lanjut Widjajanto, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka meski Kejati Jateng memiliki puluhan saksi. Pernyataan tersebut Widjajanto, ada empat orang yang telah ditahan adalah; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM ) Pemkot Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Direktur PT Harmony International Technology (HT) Handawati Utomo, Komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto, dan Konsultan Pengawas Proyek, Tyas Sapto Nugroho, Widjajanto menyebutkan keterangan Nugroho Joko Purwanto berpeluang paling besar menyeret keterliban pejabat lain. Nugroho dinilai sebagai orang yang paling tahu liku-liku proyek. Posisinya sebagai Kepala Dinas PSDA-ESDM sekaligus Pengguna Anggaran memungkinkan terlibat dalam semua tahapan proyek. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan termasuk jika ada pengambilan kebijakan khusus dalam proyek tersebut. Widjajanto juga mendesak Kejati tidak mengistimewakan tersangka tertentu. Pernyataan tersebut dilontarkan widjajanto menanggapi adanya dua tersangka yang hingga saat ini belum ditahan. Adalah seketaris Dinas PSDA-ESDM Rosyid Husodo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dalam proyek ini serta Imrom Rosyadi Konsultan Pengawas. Kejati Jateng tidak boleh melakukan diskriminasi. Karena bagaimana pun juga , keenam tersangka tersebut sudah lama ditetapkan. Harus bijaksana, harus bijaksana, jangan ada tersangka yang diistimewakan. Rosyid Husodo dan Imron Rosyadi dipanggil Kejati Jateng, pada hari Rabu ( 19/8)lalu, Rosyid datang sementara Imrom mangkir. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Rosyid Husodo diperbolehkan pulang. Hal ini berbeda dengan dialami oleh Nugroho Joko Purwanto, Handawati Utomo, dan Tyas Sapto Nugroho. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sesuai panggilan terbaru kejaksaan. Kejati Jateng menyatakan memanggil kembali keduanya pada hari Kamis (27/8) nanti.****

No comments:

Post a Comment